Bisnis  

Diduga Jual Sabu Cair dalam Bentuk Liquid Vape, Seorang Pemuda di Meruya Ditangkap Polisi

radarutama.com – Polisi menangkap seorang pemuda di Meruya , Jakarta Barat , karena diduga menjual sabu yang dikemas dalam bentuk liquid rokok elektronik atau vape.

Pria berinisial MR (22) ini ditangkap di depan rumahnya yang sekaligus jadi tempat pembuatan narkotika jenis sabu cair di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat .

MR diketahui menjual liquid berisi sabu cair secara bebas di situs daring miliknya.

Ia menjual dengan harga Rp200.000 per botol untuk ukuran 100 miligram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya , Kombes Mukti Juharsa , mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui baru akan menjual liquid tersebut.

“Jadi dari pemeriksaan sementara, pelaku ini baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang ada di wilayah Jabotabek,” tutur Mukti Juharsa, Minggu (15/1/2023), dikutip dari Wartakotalive.com .

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pabrik sabu yang mengemas sabu dalam bentuk vape di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko , mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan berawal dari informasi yang didapat dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta soal penyelundupan narkoba.

Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya .

“Hingga akhirnya, diketahui memang benar adanya pengiriman sabu cair ke rumah yang berada Jalan Melati, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat,” ungkap Trunoyudo, Minggu.

Mukti Juharsa mengatakan dalam penggerebekan tersebut, ratusan botol liquid dan sabu cair disita.

Bahkan, terdapat juga barang yang sudah siap untuk diedarkan.

“Barang bukti ada sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga,” kata Mukti.

Dikamuflase dalam Bentuk Silika Gel

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah, mengatakan bahan baku untuk membuat liquid tersebut dikamuflase dalam bentuk silika gel.

Karena merasa curiga, kata Zaky, pihak Bea Cukai melakukan control delivery.

“Kemudian kita yakini bahwa silika gel ini adalah sebagai bahan baku untuk pembuatan narkotika.”

“Kita coba melakukan control delivery dan berkat kerja sama sinergi ini kita bisa berhasil mengungkap pembuatan narkotika dalam bentuk liquid vape,” ujar Zaky.

Daftar Barang Bukti yang Disita

– 363 botol ukuran 50 ml diduga narkotika jenis cair dalam bentuk liquid vape (isopropylbenzylamine);

– 41 botol ukuran 30 ml diduga narkotika cair dalam bentuk luqid vape (MDMB Pinaca);

– 2 buah timbangan;

– 1 buah botol ukuran 30 ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam bentuk liqud vape;

– Pipet plastik (alat sedot cairan);

– Botol kosong ukuran 30 ml warna hitam dalam wadah plastik putih besar;

– Botol kosong ukuran 30 ml warna hitam sebanyak 50 pcs;

– Botol kosong ukuran 60 ml warna hitam sebanyak 50 pcs;

– Botol kosong ukuran 15 ml warna hitam sebanyak 100 pcs;

– Botol kosong ukuran 50 ml warna putih;

– Tutup botol ukuran 15 ml warna hitam sebanyak 100 pcs;

– Tutup botol ukuran 30 ml warna hitam;

– Tutup botol ukuran 50 ml warna biru;

– Tutup botol ukuran 60 ml warna hitam;

– 4 bungkus plastik berisi powder kuning dalam plastik putih;

– 4 bungkus plastik berisi powder warna kuning dalam plastik hitam;

– 1 ember warna hijau berisi powder kuning;

– MDMA;

– Cairan alkohol rasa coffe (90 persen yang sudah dicampur);

– 14 buah plastik bekas powder sebanyak;

– 8 buah plastik bekas MDMA;

– 1 buah plastik berisi bubuk kuning;

– 1 buah plastik putih berisikan kristal warna putih;

– Beberapa buah derigen berisi alkohol.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Kombes YBK Ditangkap Anggota Polda Metro Jaya karena Sabu Bersama Seorang Wanita di Sebuah Hotel

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!