Bisnis  

Kemendag: Perubahan Permendag 22 dan 23 untuk berikan kepastian hukum

Radar Utama – Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 dan 23 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pelaku usaha.

Budi mengatakan, Kemendag berupaya terus mendorong kemudahan dalam implementasi ekspor. Kebijakan ini pun diyakini dapat meningkatkan ekspor Indonesia.

“Kami yakin kebijakan yang baru akan berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia,” ujar Budi dalam Sosialisasi Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, di Jakarta, Kamis.

Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023. Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

SedangkanPermendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam Permendag 23 Tahun 2023, antara lain penyederhanaan persyaratan ekspor untuk mendapatkan perizinan ekspor berupa Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET SBW).

Untuk komoditas tersebut, persyaratannya menjadi hanya Surat Pernyataan Mandiri (SPM). Sebelumnya, persyaratan karantina wajib dilakukan sebelum ekspor. Saat ini, karantina hanya harus dipenuhi jika dipersyaratkan oleh negara pengimpor.

Perubahan berikutnya adalah penyesuaian batas waktu beberapa produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa tembaga, besi laterit, timbal, seng, dan lumpur anoda yang semula dapat diekspor sampai 10 Juni 2023, disesuaikan menjadi dapat diekspor sampai 31 Mei 2024.

Lebih lanjut, perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang beberapa produk industri kehutanan/kayu menjadi 15.000 mm2 mulai 1 Agustus 2023 sampai 31 Juli 2024, dan akan kembali ke luas penampang sebesar 10.000 mm2 pada 1 Agustus 2024.

Terkait kebijakan ini, Kemendag akan mendorong perwakilan perdagangan di luar negeri agar dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga menarik para pembeli baru.

Kemudian, terdapat penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam yaitu rutil dan ilmenite. Komoditas tersebut dapat diekspor kembali dengan melakukan penyesuaian terhadap kementerian pembina komoditas terkait.

Perubahan berikutnya adalah masker dan produk masker yang sebelumnya diatur ekspor karena pandemi COVID-19, saat ini menjadi barang bebas ekspor dan tidak lagi memerlukan Perizinan Berusaha dari Kemendag.

Selain itu, penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi Kementerian Perdagangan, yaitu penyesuaian lampiran Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022 sebagai tindak lanjut konvensi World Customs Organization (WCO) serta hal-hal lainnya berdasarkan masukan kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan.

Budi menyampaikan, meski terdapat sejumlah perubahan atas persyaratan dan ketentuan ekspor, dilakukan juga penyesuaian atas sistem dan perizinan-perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Budi meyakini perubahan tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan ekspor.

error: Content is protected !!