Bisnis  

Kemenkes lakukan skrining kesehatan pekerja setahun sekali

Radar Utama – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukanskrining kesehatan di lingkungan kerja minimal setahun sekali dalam ketentuan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan.

“Kami berharap di semua tempat kerja itu ada skrining kesehatannya. Jadi, setiap satu tahun sekali akan dilakukan skrining,” kata Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Lovely Daisy dalam Uji Publik UU Kesehatan yang diikuti dari YouTube Kemenkes RI di Jakarta, Selasa.

Daisy mengatakan kebijakan itu merupakan langkah yang dilakukan pemerintah dalam rangka melindungi kesehatan para pekerja.

Dalam diskusi tersebut, ditekankan perlu adanya peraturan turunan UU Kesehatan yang mengatur pengawasan pelaksanaan kesehatan di tempat kerja.

Intervensi Kemenkes di lingkup kesehatan tenaga kerja diatur dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 99 dan Pasal 100.

“Tentu hal ini menjadi catatan dan masukan bersama untuk Kemenkes dalam menindaklanjuti substansi utama terkait kesehatan kerja,” katanya.

Daisy mengatakan penyelenggaraan kesehatan kerja meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

Atas dasar itu, kata dia, Kemenkes mendorong pelaksanaan skrining kesehatan secara rutin minimal setahun sekali di semua lingkungan kerja.

“Fokusnya terhadap berbagai upaya agar kesehatan para pekerja maupun orang yang berada di lingkungan kerja dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa layanan kesehatan harus mencakup seluruh siklus hidup. Contohnya, kesehatan pada anak yang akan berkaitan dengan kesehatan di sekolah.

Kemudian untuk kesehatan kerja yang termasuk bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berada pada fase dewasa sehingga diperlukan adanya intervensi untuk meningkatkan kesehatan bagi para pekerja.

“Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan terkait Upaya Kesehatan Kerja,” katanya.

Melalui uji publik, Kementerian Kesehatan akan meramu kembali berbagai masukan dari para pakar terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPPU), salah satunya pada substansi kesehatan di lingkungan kerja.

Uji Publik Peraturan Turunan UU Kesehatan bertujuan untuk mendapatkan masukan publik yang bermakna, yang dilaksanakan pemerintah hingga sepekan ke depan.

Kegiatan itu dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu, partisipasi publik dalam memberikan masukan juga dapat dilaksanakan melalui website selama proses penyusunan berlangsung.

Setidaknya ada 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak sepuluh pasal, Peraturan Presiden sebanyak dua pasal, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak lima pasal.

error: Content is protected !!