Bisnis  

Kemnaker Apresiasi Kajian dan Dukungan ILO terhadap Pelaksanaan Program JKP

radarutama.com – Wamenaker menyatakan hal tersebut secara virtual dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Memaksimalkan Manfaat dan Memperluas Cakupan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui Gotong Royong”, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Wamenaker menegaskan, pemerintah telah hadir melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melahirkan program baru SJSN, yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut memiliki 3 manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ia mengemukakan, dari pelaksanaan program JKP ini, hingga September 2022 jumlah peserta JKP sebanyak 12,2 juta tenaga kerja dan jumlah pekerja yang ter-PHK mengajukan klaim JKP sebanyak 3.636 tenaga kerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.316 orang telah mengikuti asesmen, 1.206 orang mengikuti konseling karir, dan 16 orang mengikuti pelatihan kerja. Sedangkan yang telah mendapatkan pekerjaan kembali sebanyak 36 orang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!