Bisnis  

KPK Buka Peluang Periksa Ketua MA dan Hakim Agung Lain di Kasus Sudrajad Dimyati

radarutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati .

Diketahui, Sudrajad Dimyati bersama sembilan orang lainnya telah dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapapun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/9/2022).

Ali mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.

Dijelaskannya, ketika penyidik memanggil seseorang sebagai saksi, maka pihak dimaksud disinyalir dapat mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang.

“Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga, terdapat dua hakim agung yang terlibat dalam kasus Sudrajad Dimyati.

Ia mengatakan hakim agung MA yang ditengarai terlibat haruslah dihukum berat.

“Ada hakim agung yang katanya terlibat, kalau enggak salah dua, itu juga harus diusut, dan hukumannya harus berat juga, karena ini hakim. Hakim itu kan benteng keadilan ya,” ucap Mahfud dalam tayangan kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

Ia pun mewanti-wanti jangan sampai ada yang berusaha melindungi hakim yang terlibat kasus korupsi.

“Jangan sampai ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa,” lanjutnya.

Sementara, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ternyata sempat menemui Ketua Syarifuddin pada Jumat (23/9/2022).

Dia menemui Syarifuddin untuk menjelaskan kasus yang menyeretnya menjadi tersangka KPK.

“Pagi tadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) masuk ke kantor dan sempat mendatangi pimpinan MA,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Dimyati, kata Zahrul, bertemu Syarifuddin untuk menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh KPK.

Dalam pertemuan itu, kata Zahrul, Ketua MA menanyakan mengenai perkara yang membuat Sudrajad menjadi tersangka.

Syarifuddin, kata dia, juga menanyakan siapa saja yang terlibat dalam perkara itu.

Menurut dia, pertemuan tersebut wajar. Sebab, sebagai hakim agung , Sudrajad ingin melaporkan sesuatu kepada atasannya, yakni Ketua MA.

β€œDia cuma sowan,” kata dia.

Syarifuddin, kata dia, kemudian menyarankan kepada Sudrajad untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.

Setelah pertemuan di MA itu, sebagaimana diketahui, Sudrajad Dimyati berangkat dan tiba di gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung.

Sudrajad Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Termasuk Hakim Agung, Kini Ditahan

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Termasuk Hakim Agung, Kini Ditahan

Profil Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Ditangkap KPK, Jadi Hakim Agung Pertama Terjerat Korupsi

Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Terjaring OTT & Jadi Tersangka, KPK Catat Sejarah Baru

KY Akui Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Terlibat Lobi di Toilet DPR, Tapi Tak Terbukti

Penampakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba di Gedung KPK, Diperiksa Tersangka Kasus Suap di MA

Hakim Mahkamah Agung Terjerat OTT KPK Kasus Dugaan Suap, Diduga Terima Uang Sebesar Rp 800 Juta

MAKI Sebut Lukas Enembe Mampu Jalan Tanpa Kursi Roda di Singapura: Jadi Bukti terkait Aktivitas Judi

MAKI Bongkar Tempat yang Diduga Langganan Judi Lukas Enembe di Malaysia, Filipina, dan Singapura

LPSK Sebut Putri Candrawathi Pemohon Paling Unik, Minta Dilindungi tapi Enggan Berbicara Apapun

Pindah Haluan, GP Mania akan Dukung Prabowo Jika Ganjar Tak Dapat Restu dari PDIP sebagai Capres

Napi Rutan Perempuan Kembali ke Sel seusai Melahirkan, Disebut Beda Nasib dengan Putri Candrawathi

Sosok Guru Besar Kedokteran UGM yang Meninggal Terseret Ombak di Gunungkidul, Awalnya Foto Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!