Bisnis  

Kuasa hukum Gerius menilai perkara kliennya harus diadili di Jayapura

Radar Utama – Kuasa hukum mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua GeriusOneYoman, Jean JannerGultom, menilai peradilan perkara dugaan korupsi yang melibatkan kliennya seharusnya berlangsung di Jayapura, Papua.

“Kalau kami mengikuti pembacaan dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) tadi, seluruh locus delicti-nya (tempat terjadinya peristiwa pidana) ini ada di Jayapura. Maka, sesuai dengan Pasal 84, seharusnya perkara ini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jayapura,” kata Jeandalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikorpada PNJakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Perkara dugaan korupsi itujuga melibatkan mantan gubernur Papua Lukas Enembe serta terdakwa lainnya bernama Rijatono Lakka yang diduga sebagai pemberi suap.

Oleh karena kedua terdakwa lainnya telah diadili lebih dulu, kuasa hukum GeriusOneYoman menyatakan tidak akan mengajukan keberatan kembali.

“Karena perkara terdakwa ini bersama-sama dengan perkara dari terdakwa Rijatono Lakka dan Lukas Enembe, yang sudah lebih dahulu diperiksa, diadili, dan sudah inkrah, serta diadili pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; maka khusus mengenai keberatan soal eksepsi kewenangan relatif, kami serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia dan kami tidak akan mengajukan itu lagi sehubungan dengan surat keputusan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung,” jelas kuasa hukum.

JPUmendakwaGerius One Yoman menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228 serta sebuah apartemen di Jakarta Pusat beserta perlengkapan rumah tangga.

Gerius diduga menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe dari Rijatono Lakka atas proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Sidang ditunda hingga 20 November di PN Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

Gerius didakwa dan diancam pidana Pasal 12 huruf a jo, pasal 11 jo, dan Pasal 12B jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

error: Content is protected !!