Bisnis  

Mengenal APBN: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Strukturnya

radarutama.com – – Bicara tentang uang negara berarti bicara soal APBN . APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bisa dikatakan, APBN adalah bagian dari keuangan negara.

Pengertian APBN

Pengertian APBN adalah rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. Secara khusus, pengertian APBN adalah mengacu pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan).

Disebutkan, APBN adalah pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan dengan undang-undang. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab serta ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut, pengertian APBN adalah dijabarkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut, yang dimaksud dengan APBN adalah meliputi lima hal sebagai berikut:

  • APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
  • APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
  • APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  • APBN Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
  • APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN. RAPBN ini selanjutnya dibahas bersama antara DPR dan perwakilan pemerintah.

Ada beberapa siklus pembahasan APBN yang terbilang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Selama pembahasan anggaran, disusun rencana anggaran yang biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan kementerian/lembaga negara terkait yang jadi pengguna anggaran.

Rencana-rencana anggaran tersebut kemudian akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan yang berperan sebagai bendahara negara.

Ini karena, Kementerian Keuangan nantinya akan menyinkronkan semua rencana pengeluaran dengan target penerimaan seperti pajak dan penerimaan non-pajak seperti PNBP dan hibah.

Tujuan penyusunan APBN

APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

Tujuan penyusunan APBN adalah untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar makro. Setelah melalui berbagai siklus tersebut, barulah RAPBN tersebut kemudian disahkan DPR menjadi APBN.

Selain itu, tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Fungsi APBN

Berdasarkan pasal 3 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa APBN adalah mempunyai enam fungsi sebagai berikut:

  1. APBN adalah berfungsi sebagai otorisasi. Artinya anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Selanjutnya fungsi APBN adalah sebagai perencanaan. Maksudnya anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Kemudian fungsi APBN adalah pengawasan, yang berarti anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Lalu fungsi alokasi yaitu anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;
  5. Berikutnya fungsi distribusi yaitu bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Terakhir fungsi APBN adalah sebagai stabilisasi, yakni anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Struktur APBN

Dikutip dari laman Gramedia.com, secara garis besar struktur APBN adalah pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran, pembiayaan. APBN dinyatakan surplus apabila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.

Adapun struktur APBN adalah dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN adalah sebagai berikut:

1. Belanja negara

Belanja pemerintah pusat adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah.

Belanja pemerintah pusat dalam APBN antara lain belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya.

2. Pembiayaan negara

Pembiayaan negara terbagi menjadi dua jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.

3. Pendapatan pajak

Pendapatan pajak dalam negeri terdiri dari pendapatan pajak penghasilan (PPh), pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, pendapatan pajak lainnya. Selanjutnya pendapatan pajak internasional pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

4. Pendapatan negara

Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN adalah biasanya melalui kepabean dan cukai, penerimaan pajak, dan hibah.

Selain itu, pendapatan negara juga didapat melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya. Contoh pendapatan badan layanan umum (BLU), pendapatan sumber daya alam (SDA), pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat.

5. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

PNBP berasal dari penerimaan sumber daya alam dan gas bumi (SDA migas), penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non migas), pendapatan bagian laba BUMN.

Kemudian pendapatan laba BUMN perbankan, pendapatan laba BUMN non perbankan, PNBP lainnya, pendapatan dari pengelolaan BMN, pendapatan jasa pendapatan bunga pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi dan lain-lain.

6. Penyusunan APBN

Proses penyusunan dan penetapan APBN adalah dapat dikelompokkan dalam dua tahap. Pertama pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR, dari bulan Februari sampai dengan pertengahan bulan Agustus.

Kedua, pengajuan pembahasan dan penetapan APBN, dari pertengahan bulan Agustus sampai dengan bulan Desember.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai apa itu APBN , tujuan, fungsi, dan strukturnya. APBN adalah rencana keuangan pemerintah Indonesia yang disetujui DPR yang memuat rincian mengenai rencana pendapatan dan belanja negara selama 1 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!