Bisnis  

Mengenal Masa Tunggu Polis, Alasan yang Buat Asuransi Indra Bekti Tidak Bisa Diklaim

radarutama.com – Klaim asuransi presenter Indra Bekti sempat ditolak oleh pihak rumah sakit. Hal ini ditengarai karena pembawa acara televisi Ceriwis tersebut diketahui baru bergabung dengan asuransi selama 6 bulan.

Pengamat asuransi dan Kupasian Dedy Kristianto mengatakan, asuransi kesehatan pada umumnya memang memiliki masa tunggu untuk bisa mengajukan klaim.

Misalnya, asuransi kesehatan atau perawatan ada yang memiliki masa tunggu hingga 30 hari untuk rawat inap karena penyakit, kecuali karena kecelakaan.

“Ada juga masa tunggu 12 bulan untuk penyakit tertentu dari effective polis. Khusus untuk masa tunggu 12 bulan biasanya untuk penyakit-penyakit yang dalam perhitungan risiko asuransi terbilang tinggi,” ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Ia menambahkan, seharusnya untuk perhitungan masa tunggu 12 bulan mencakup penyakit yang memiliki perjalanan panjang.

“Bukan (penyakit) yang mendadak. (Penyakit yang memiliki riwayat) misalnya seperti wasir, hipertensi, tumor, dan jantung,” imbuh dia.

Menurut Dedy, masa tunggu ini bisa juga dikatakan untuk menghindari adanya kondisi yang sudah dimiliki calon nasabah sebelum pembelian polis (pre existing condition).

Dedy menjabarkan, dalam kasus Indra Bekti ini belum diketahui pasti klaim yang diajukan untuk manfaat jenis apa.

“Kalau disebutkan ada masa tunggu lebih dari 6 bulan, saya duga klaim yang diajukan untuk total permanent disability (TPD) atau cacat total dan permanen,” imbuh dia.

Jika hal tersebut benar, Dedy bilang, masa tunggu yang lebih dari 6 bulan tersebut digunakan untuk melihat apakah kondisi nasabah sampai dengan perhitungan lebih dari 6 bulan setelah masuk rumah sakit masih mengalami kelumpuhan atau tidak.

“Jika masih dan dibuktikan dengan pemeriksaan rumah sakit, maka klaimnya bisa dibayar. Namun jika dalam masa tunggu tersebut pulih maka klaim akan ditolak karena hanya mengalami cacata yang bersifat temporer,” jelas dia.

Lebih jauh Dedy menjelaskan, ketika klaimnya ditolak sekarang karena masa tunggu bukan berarti kesempatannya tertutup.

Khusus untuk manfaat TPD atau cacat total, klaim bisa diajukan kembali setelah terlewati masa tunggu tadi.

Dedy menuturkan, masa tunggu asuransi ini biasanya juga disesuaikan dengan manfaat asuransi yang dibeli oleh seseorang.

“Jika masyarakat tidak mau dengan masa tunggu ini bisa juga dikombinasikan dengan kepemilikan BPJS Kesehatan sehingga bisa ter-cover secara langsung,” tandas dia.

Seperti telah diwartakan, pembawa acara Indra Bekti mengalami pecah pembuluh darah di bagain kepala dan harus dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Telah diberitakan, pihak keluarga menyampaikan, pengajuan asuransi sempat mengalami penolakan. Pihak keluarga pun melakukan upaya kepada pihak asuransi.

Adik ipar Indra Bekti, Komo Ricky menjelaskan, Indra Bekti baru sekitar enam atau tujuh bulan begabung dengan asuransi.

“Untuk asuransi sendiri, Kak Bekti baru join asuransi sekitar enam atau tujuh bulan, kalau gue enggak salah,” jelas Komo Ricky, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (3/1/2022).

“Dan penyakitnya ini sakit yang kritis, dan sakit kritis itu ada masa tunggu satu tahun baru di-cover asuransi,” imbuh dia.

Teranyar, Perwakilan manajeman RS Abdi Waluyo bernama Riri mengatakan, klaim asuransi untuk Indra Bekti bisa dipakai. Namun, klaim tersebut tidak dapat menutupi semua biaya perawatan Indra Bekti saat ini.

“Jadi asuransi itu tidak pernah ada yang berkata asuransi tidak diklaim. Alhamdulillah, asuransi itu kan macam-macam tipenya,” kata Riri dalam jumpa pers di rumah sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

“Saat ini kami memang ada asuransi, tapi memang tidak full karena ada satu dua alasan yang memang pihak asuransi dan pihak kami yang mengetahuinya,” tutup dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!