Bisnis  

Pelaku Usaha Apresiasi SE Ditjen Imigrasi Pangkas Proses Izin Tinggal Investor dan Pekerja Asing

radarutama.com – Kalangan pelaku usaha jasa pengurusan izin tinggal sementara (ITAS) Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negera Asing dan pengurusan dokumen investasi memuji langkah Direktorat Jenderal Imigrasi memangkas lebih pendek jalur birokrasi bagi warga negera asing (WNA) dari 14 hari menjadi 4 hingga 2 hari.

Sri Setyowati, pengusaha jasa layanan pengurusan ITAS, KITAS, dan dokumen Investasi Asing menyebut terobosan ini sebagai langkah luar biasa yang patut mendapat apresiasi.

“Surat Edaran itu sangat menggembirakan bagi kami. Lha wong normal saja kami sudah menilai bagus apa lagi dengan dipangkas lebih singkat. Jadi pekerjaan kami (mengurus ITAS) cepat selesai, cepat pula menagihnya,” kata Sri dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).

Sri mengatakan pujian itu bukan tanpa dasar.

Apa lagi pekerjaan yang dia urus bersentuhan dengan layanan langsung di lapangan.

Dia menyebut telah berkeliling di hampir seluruh kantor Imigrasi di Indonesia dan selama ini dilayani oleh petugas Imigrasi dengan baik.

Sebagai pelaku usaha yang sudah berkecimpung 20 tahun di bidang jasa pengurusan ITAS bagi WNA dan pengurusan dokumen investasi, Sri mengatakan, selama itu baik dirinya hingga anak buahnya tak pernah ada keluhan terkait layanan Imigrasi.

“Sebenarnya kinerja Imigrasi itu sudah top, kami di lapangan bersentuhan langsung dengan pengurusan ITAS jadi merasakan pelayanan yang baik, berkas masuk secara online, berikutnya datang foto dan sidik jari,” kata Sri.

Senada dengan Sri, pelaku usaha lainnya, Andi R, juga mengapresiasi kinerja Imigrasi.

“Selama bermitra dengan Imigrasi masalah interaksi pelayanan bagus,” kata Andi.

Menurut Andi, yang patut menjadi pembenahan adalah pemerintah menyinkronkan antar-instansi pengurusan izin saja mulai dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Tenaga Kerja, hingga Kemenkumham Ditjen Imigrasi agar berkolaborasi menjadi layanan yang lebih baik.

Sebab, kata Andi, layanan perizinan dokumen investasi asing ini saling terkait dari BKPM ke Imigrasi atau pengurusan ITAS bagi tenaga kerja asing melalui rekomendasi BKPM berikutnya Kemenaker dan ujungnya penerbitan ITAS oleh Imigrasi.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi membuat terobosan memangkas proses pembuatan ITAS bagi WNA dari 14 hari menjadi dua hari.

Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kepentingan, salah satunya terkait investasi asing.

Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang terbit pada 20 September 2022 itu menekankan:

– Sebagai tindaklanjut atas instruksi Presiden RI untuk memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara.

– Menyederhanakan proses penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian (2-4 Hari) dengan tahapan sebagai berikut:

1. Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.

3. Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian (yang memerlukan persetujuan Dirjen Imigrasi).

4. Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Pengiriman surat permohonan persetujuan Dirjen Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan pada hari yang sama terhitung sejak dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.

6. Penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja terhitung sejak keputusan Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian pada alur tahapan Kantor Imigrasi.

Jokowi Kritik Keras Pelayanan Ditjen Imigrasi, 3 Poin Disinggung, Ada yang Buat Malu Presiden

Jokowi Kritik Keras Pelayanan Ditjen Imigrasi, 3 Poin Disinggung, Ada yang Buat Malu Presiden

Jokowi Minta Visa Dipermudah, Beri Ultimatum agar Dirjen Imigrasi dan Bawahannya Segera Dicopot

Memancing Ikan di Perairan Sebatik, 6 Orang WNA Asal Malaysia Ditangkap Ditpolairud Polda Kaltara

Detik-detik Petugas Damkar Selamatkan WNA yang Ingin Akhiri Hidup, Sempat Dikejar dengan Pisau Dapur

Dicekal Menkumham Usai Jadi Tersangka KPK, Ini Alasan Lukas Enembe Tetap Diizinkan Berobat ke Luar

Istri Sambo, Putri Candrawathi Telah Resmi Dilarang ke Luar Negeri oleh Kemenkumham Selama 20 Hari

Sudah Bisa Diambil, Ini Cara Cairkan BSU Tahap 2 di Bank Himbara atau Kantor Pos, Cek Syaratnya!

Wanita di Kaltim Dicabuli Kakek, Suami Korban Kaget Anak yang Dilahirkan Ternyata Hasil Pencabulan

Fakta Baru soal Kasus Brigadir J, Polri Sebut Brigjen Hendra Saksi Kunci Obstruction of Justice

Bupati Klaten Sri Mulyani Launching Team & Jersey PSIK Klaten untuk menghadapi Liga 3

2 Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Surabaya, Berawal dari Saling Ejek di TikTok

Perlahan 2 Formasi Mikel Arteta Mampu Angkat Derajat Arsenal, Bukayo Saka Tumpuan Paling Mencolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!