Bisnis  

Pengamat: Pemilu 2024 berikan dampak positif terhadap perekonomian

Radar Utama – Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian karena meningkatnya konsumsi pemerintah dan masyarakat.

“Pasti konsumsi akan meningkat karena banyak anggaran akan dihasilkan untuk hal-hal konsumtif,” kata Esther saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Pada 2024, akan dilakukan pemilu legislatif DPR dan DPRD, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) hingga pemilihan kepala daerah. Pemilu serentak tersebut menyebabkan pengeluaran untuk hal-hal konsumtif mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemilu termasuk pengeluaran pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu hingga belanja kampanye.

Selain itu, Esther menuturkan industri yang bergerak di bidang konveksi juga akan meningkat, karena mereka mendapat pesanan untuk mencetak kaus kampanye. Kemudian, akan ada banyak bantuan-bantuan pasar murah menjelang pemilu sehingga konsumsi rumah tangga akan naik.

Namun, di sisi lain para investor cenderung menunggu dan mengamati terkait hasil pemilu dan arah kebijakan para kepala pemerintahan dan kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan tersebut sebelum menanamkan modalnya di Tanah Air.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan total alokasi anggaran pemilu dari 2022-2024 mencapai sebesar Rp70,6 triliun.

Anggaran tersebut diberikan secara bertahap, pada tahun 2022 tercatat anggaran pemilu sebesar Rp3,1 triliun, pada 2023 sebesar Rp30 triliun, serta pada 2024 sebesar Rp37,4 triliun.

Bendahara Negara tersebut merinci realisasi anggaran pemilu tahun ini sampai dengan 19 September mencapai Rp14 triliun atau 30 persen dari pagu anggaran yang sebesar Rp46,7 triliun.

Realisasi melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tercatat sebesar Rp12,6 triliun dari pagu awal sebesar Rp23,8 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembentukan badan adhoc, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pengawasan penyelenggaraan pemilu.

error: Content is protected !!