Bisnis  

Tak Lagi Repot! Lupa EFIN Saat Lapor SPT, Bisa Cek di M-Pajak

radarutama.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mempermudah layanan untuk memperoleh electronic filing identification number (EFIN). EFIN biasanya digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jika para wajib pajak lupa EFIN, biasanya disuruh langsung ke kantor Ditjen Pajak, menghubungi 1 500 200, live chat di pajak.go.id, atau menghubungi akun media sosial, seperti twitter @Kring_Pajak. Namun, kini tak lagi repot karena bisa melalui satu aplikasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, sejak pekan lalu, fitur untuk mendapatkan EFIN telah disediakan dalam aplikasi M-Pajak.

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023)

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” ucap Dwi.

Untuk menggunakan layanan lupa EFIN di M-Pajak, berikut ini cara yang telah diinformasikan DJP:

Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut.

Pastikan bahwa perangkat Anda memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,

telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan

terkoneksi internet.

Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP. Selain itu direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri. Kemudian, persiapkan data-data berikut: NPWP, NIK, Nama (sesuai KTP), Tempat lahir, Tanggal lahir, dan Alamat tempat tinggal.

– Buka aplikasi M-Pajak.

– Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).

– Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.

– Ikuti instruksi pengambilan foto diri.

– Konfirmasi data wajib pajak.

Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

– Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

– Masukkan kode verifikasi.

– Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!