19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Jokowi Minta Menkumham dan Menaker Kebut Penyelesaian RUU PPRT

radarutama.com – Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) meminta kepada dua menteri kabinetnya yakni Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ).

Karena kata Jokowi, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujarnya dalam Keterangan Pers yang ditayangkan secara virtual oleh Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

Kepala Negara bilang, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas pada tahun ini dan akan menjadi inisiatif DPR. Presiden menyebutkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” pungkas Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, sebelumnya perlindungan pekerja rumah tangga payung hukumnya masih berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015.

“Kami memandang bahwa peraturan lebih tinggi di atas peraturan menteri ketenagakerjaan itu diperlukan. Sudah saatnya memang peraturan menteri ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang,” kata dia.

Lebih lanjut kata Ida, RUU PPRT ini sudah lama dibahas oleh lembaga legislatif. Namun perjalanannya, justru sampai saat ini RUU tersebut tak kunjung disahkan.

“RUU PRT sebenarnya sudah lama digagas oleh DPR, diinisiasi oleh DPR menjadi undang-undang dari periode 2004-2009 hingga akhirnya menjadi prolegnas prioritas 2019-2024,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!