5 Saham Gorengan Yang Bikin Dapen BUMN Kejeblos Rp 9,8 T

radarutama.com – Di antara deretan saham emiten yang terancam ditendang atau delisting dari bursa, ada beberapa yang dimiliki oleh beberapa perusahaan dana pensiun (dapen) dan asuransi.

Ini selaras dengan isu dana pensiun dan asuransi yang sedang disorot di Indonesia. Terlebih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan saat ini ada 11 asuransi yang masih bermasalah.

Belum lagi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut ada 65% dapen BUMN dalam kondisi ‘sakit’. Salah satu masalah yang sudah muncul dan terdeteksi adalah telah terjadinya defisit kecukupan dapen BUMN atau undefined sebesar Rp 9,8 triliun pada tahun 2021.

Terpantau, ada beberapa saham yang berpotensi delisting ini ternyata dipegang oleh beberapa dana pensiun dan asuransi. Adapun saham kepemilikan Dapen dan BUMN yang berpotensi delisting antara lain:

PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

Berdasarkan penelusuran, perusahaan dana pensiun PTBA memiliki 312.500.000 saham di PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP). Angka ini setara dengan 5,55% dari total modal disetor.

Bila dikonversi ke harga saat ini, LCGP ‘nyangkut’ sejak tahun 2019 di harga Rp114 per helai saham. Maka, total kepemilikan saham PTBA di LCGP sebesar Rp35,625 miliar.

saat ini, LCGP tengah disuspensi dari seluruh pasar. Adapun masa suspensi saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (Perseroan) telah mencapai 42 bulan pada tanggal 2 November 2022.

PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)

Selain LCGP, Dapen Bukit Asam juga menyetor modal ke PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) sebanyak 735.000.000 lembar saham. Ini setara 9,375% dari total saham yang disetor di perusahaan ini.

Bila dikonversi ke harga saat ini, ARTI berada di posisi Rp50. ARTI mengalami penurunan tajam dari harga tertinggi atau all time highnya di angka Rp263 pada 30 November 2015 lalu. Bila dirupiahkan, PTBA masih memiliki dana ‘nyangkut’ di ARTI sebesar Rp 36,750 miliar.

“Saham Perseroan telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 30 November 2023. ” ungkap Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan pada surat pengumuman No. Peng-00025/BEI.PP3/05-2022.

PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)

Dana Pensiun (Dapen) karyawan PT Pertamina diketahui masuk ke salah satu emiten yang berpotensi ditutup bursa atau delisting. Dapen perusahaan BUMN ini diketahui ‘nyangkut’ di emiten PT Sugih Energy Tbk. (SUGI).

Diketahui, Dana Pensiun Pertamina memiliki 1.997.328.440 lembar saham di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Perusahaan plat merah ini memiliki porsi 8,05% dari seluruh modal disetor di perusahaan yang bergerak di bidang investasi pertambangan ini. Jika mengacu pada harga saham SUGI sekarang, maka total nilai kepemilikan Pertamina di SUGI mencapai Rp 99,86 miliar.

Hingga kini, PT Sugih Energy Tbk disuspensi di seluruh pasar. Suspensi saham emiten investasi minyak dan gas itu sudah cukup panjang, yakni 30 bulan per Januari 2023.

“Saham Perseroan telah disuspensi selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021,” ungkap Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida pada Keterbukaan Informasi BEI pada 30 Juni 2020, dikutip pada Rabu, (8/3/2023).

PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

RIMO merupakan emiten milik tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. RIMO kini dikendalikan oleh saudaranya, Teddy Tjokrosaputro.

Berdasarkan data RTI, Teddy memiliki 5,67% saham RIMO. PT Asabri yang juga masuk dalam lingkaran skandal asuransi memiliki 2.455.285.085 atau 5,4% saham RIMO.

Saat ini, RIMO masih dalam masa suspensi. Masa suspensi saham RIMO di Seluruh Pasar telah mencapai 30 bulan pada tanggal 11 Agustus 2022.

PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI)

Saham emiten PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) diketahui dimiliki oleh Kresna Asset Management 99.417.000 atau sebanyak 14,47% dan PT Asuransi Jiwa Kresna 162.009.540, setara 23,57%. Saham DEFI saat ini tengah berada dalam masa suspensi.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham Perseroan telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 6 Januari 2024,” ungkap Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan pada 7 Juli 2022.

Keputusan delisting diambil BEI berdasarkan Peraturan BEI (Bursa) No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa yang terdiri dari dua poin utama.

Pertama, Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan emiten itu tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, Ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!