ASDP Fasilitasi 10 UMKM Kuliner Labuan Bajo Dapat Sertifikasi Halal

radarutama.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM kuliner di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Program sertifikasi halal dari ASDP diikuti 10 UMKM di Labuan Bajo dengan total 60 produk.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan ASDP tetap konsisten mendukung UMKM yang berada di lingkungan kerja pelabuhan untuk dapat meningkatkan kualitas produknya, termasuk mendorong agar bersertifikasi halal untuk bahan baku yang digunakan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan dalam pemberdayaan UMKM.

“Produk yang bersertifikat halal tentunya memiliki daya saing tinggi. Di Labuan Bajo sendiri ada total 60 produk dari 10 UMKM (merek) yang bakal disertifikasi kehalalannya dengan total biaya sertifikasi mencapai Rp 271 juta termasuk pelatihan yang diberikan. Dari total 10 UMKM, 4 UMKM telah mendapat Surat Keterangan Halal (SKH), dan sisanya masih berproses,” jelas Shelvy dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).

Ia mengatakan program sertifikasi halal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan kapasitas jual-beli bagi para mitra binaan, sehingga mendongkrak pendapatan UMKM mitra binaan seiring bertambahnya penjualan produk. Kegiatan itu juga diharapkan bakal meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para mitra binaan, khususnya dalam penerapan sistem jaminan halal pada produk yang dihasilkan.

Sesuai arahan dari Kementerian BUMN, lanjut Shelvy, ASDP menjalankan kegiatan TJSL yang terbagi dalam tiga kategori. Pertama, bidang pendidikan. Kedua bidang lingkungan hidup, dan yang ketiga pemberdayaan UMKM.

Shelvy menerangkan kegiatan pelatihan dan pengadaan sertifikasi halal di Labuan Bajo merupakan bagian dari kategori pemberdayaan UMKM. Di Labuan Bajo ada 22 UMKM binaan ASDP, 10 di antaranya bergerak di bidang kuliner yang mendapatkan pelatihan kali ini.

Shelvy menuturkan dari 10 peserta UMKM tersebut, sudah empat UMKM mendapatkan surat ketetapan halal (SKH), satu UMKM belum dilakukan audit, dan ada lima UMKM sudah selesai audit dan tinggal menunggu SKH dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Shelvy menjabarkan tahapan proses sertifikasi halal dimulai dari pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.

Selanjutnya, BPJPH Kemenag memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH). LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk, berlanjut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan terakhir BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Total waktu pengurusan sertifikasi halal selama 21 hari kerja.

Shelvy optimistis seluruh peserta UMKM berhasil mendapatkan sertifikasi halal, dan tahun depan ASDP juga akan memberikan dukungan kepada UMKM untuk mendapatkan sertifikasi BPOM.

“ASDP berkomitmen untuk terus mendukung dan membantu pemberdayaan UMKM melalui berbagai program. Harapannya, produk UMKM semakin luas pemasarannya sekaligus bisa naik kelas ke tingkat nasional atau bahkan internasional sebagai salah satu destinasi pariwisata super prioritas (DPSP),” ujar Shelvy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!