Bank Digital Dipercaya Mampu Perangi Pinjol Ilegal, Ini Sebabnya

radarutama.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini mendapatkan banyak perhatian karena kasusnya masih terus merebak.

Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank KADIN Indonesia Kaspar Situmorang mengatakan, pinjol ilegal masih merebak lantaran terdapat jarak antara masyarakat dan layanan keuangan yang legal.

“Penyebaran pinjol ilegal dapat ditekan dengan kehadiran bank digital . Pasalnya posisinya memiliki produk yang mirip. Yang jelas, bank digital bertanggung jawab dan diawasi,” kata dia dalam acara penandatanganan MoU AFTECH, PERBANAS, dan KADIN di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Ia menambahkan, bank digital dapat menjadi jembatan antara masyarakat yang masih belum terlayani perbankan dengan fasilitas pinjaman. Bank digital juga sekaligus dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk dapat mempercepat literasi keuangannya.

Menurut dia saat ini, masyarakat masih bingung dengan bentuk bisnis dari pinjaman online. Di tengah situasi demikian, masyarakat masih harus membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.

“Harapannya (bank digital) bisa memutus satu per satu pinjol ilegal. Terkadang masyarakat bukan hanya perlu memahami layanannya, tetapi juga apakah ini legal atau tidak,” urai dia.

Kaspar menjelaskan, saat ini masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal, terutama yang menggunakan modus memalsukan nama dari pinjol yang sudah legal. Masyarakat juga tetap diminta berhati-hati terhadap penipuan penawaran investasi.

“Kami juga bekerja sama dengan Kominfo untuk mencari tahu apakah suatu nomor rekening pernah dilaporkan sebagai rekening penipuan atau tidak,” timpal dia.

Sedangkan, Sekretaris Jenderal PERBANAS Anika Faisal mengatakan, bank digital memiliki keamanan yang sama dengan bank konvensional. Bank digital tetap diawasi oleh OJK, diaudit, dan diawasi manajemen risikonya.

“Bank digital hadir sebagai pelengkap jasa perbankan. Peningkatan inklusi dan literasi keuangan dapat ditingkatkan dengan bekerja sama dengan yang konvensional,” tandas dia.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 71 pinjol ilegal pada Agustus 2022. Dengan begitu, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup semenjak tahun 2018 sampai Agustus 2022 sebanyak 4.160 entitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!