Bank Digital Kaji HAKI jadi Jaminan Pinjaman, Perlu Kepastian Pemilik dan Valuasinya

radarutama.com – Bank Digital saat ini juga telah mengkaji kemungkinan Hak atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) menjadi objek jaminan pinjaman.

Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kadin Indonesia Kaspar Situmorang mengatakan, potensi HAKI di Indonesia sangat besar untuk dapat dijadikan objek jaminan pinjaman.

“Misalnya saat ini konsumsi masyarakat Indonesia terhadap video YouTube per hari itu rata-rata 4 jam. Potensi ini kami harapkan jangan sampai dimonetisasi bangsa lain,” kata dia dalam acara penandatanganan MoU Aftech, Perbanas, dan Kadin di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk bank digital di luar negeri untuk dapat menghadirkan inovasi tersebut.

“Kami harap tidak lama lagi hal tersebut dapat ditampilkan di Indonesia,” imbuh dia.

Sementara, Wakil Sekretarif Jenderal I Aftech Dickie Widjaja mengatakan, HAKI sebagai objek jaminan pinjaman harus memenuhi prinsip kolateral.

“Harus ada kepastikan kepemilikan dan valuasinya,” imbuh dia.

Untuk dapat menjadikan HAKI sebagai objek jaminan pinjaman sebut dia, perlu ada metode pasti untuk dapat memastikan siapa pemilik dari sebuah HAKI.

Selain itu, sebuah HAKI perlu memiliki valuasi yang jelas. Perlu adanya cara untuk menghitung valuasi dan prediksi dari valuasi tersebut di kemudian hari.

“Itu yang masih perlu diperlajari. Kalau dua hal itu bisa diubah, bisa membuat pejaminan HAKI lebih cepat,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tantangan dalam menjadikan HAKI sebagai objek jaminan pinjaman adalah belum adanya kejelasan dari bentuk perikatan yang dipersyaratkan.

“Saat ini jenis HAKI yang memiliki jenis hukum dan perikatan yang jelas hanya hak cipta dan paten sebagaimana dalam undang-undang hak cipta dan paten, yaitu berupa perikatan secara fidusia,” kata dia dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang, Kamis (1/9/2022).

Selain itu, perlu adanya penetapan lembaga penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HAKI. Sebab saat ini, belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HAKI sebagai acuan bank.

Selanjutnya, perlu ada penetapan tata cara eksekusi HAKI dan juga lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HAKI yang dijadikan agunan.

Dian menjelaskan, tantangan HAKI menjadi objek jaminan utang adalah belum tersedianya pasar sekunder.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!