Bayar Tol Tanpa Setop Bakal Diberlakukan, Perlukah Denda buat Pelanggar?

radarutama.com – Bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan diterapkan mulai Juni 2023. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurai masalah antrean panjang yang kerap kali terjadi di jalan tol.

Kebijakan yang direncanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini juga diharapkan bisa diterapkan di seluruh ruas jalan tol di Indonesia.

Nantinya gerbang tol ini akan menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS). Jadi bisa dideteksi pergerakan kendaraan yang lewat jalan tol menggunakan satelit.

Kemudian akan digunakan juga electronic on Board Unit atau e-OBU. Ini akan berbentuk aplikasi pada ponsel untuk mendeteksi sistem MLFF. OBU biasa yang sudah ada bisa jadi opsi pengguna jalan saat bertransaksi di jalan tol.

Aplikasi yang digunakan ini adalah Cantas. Jadi nantinya pengguna harus daftar ke aplikasi tersebut. Seperti data kendaraan, metode pembayaran hingga data pribadi. Nantinya pengguna juga bisa mendaftar lebih dari satu kendaraan di satu akun. Namun tak dapat didaftarkan berkali-kali dalam akun yang sama.

Pengamat Ekonomi Toto Pranoto mengungkapkan saat ini sistem tersebut sudah relatif baik. Namun memang dibutuhkan sosialisasi yang masif.

Hal ini untuk meredam kebingungan masyarakat yang menggunakan jalan tol. “Kan bisa memicu keributan kalau sosialisasinya nggak cukup,” kata dia, Rabu (25/1/2023).

Toto menyebutkan, jika sistem ini sudah berjalan maka seharusnya bisa diberlakukan denda. Pasalnya pelanggaran-pelanggaran ini berpotensi merugikan operator jalan tol.

Menurut Toto denda bisa saja diberikan dalam jumlah besar. “Denda itu yang pasti jumlahnya harus besar, supaya ada efek jeranya kalau nggak ya akan diulang-ulang terus,” ujar Toto.

Dia mengatakan, selain itu dibutuhkan masa transisi yang mencukupi sebagai salah satu cara sosialisasi. Misalnya, masih disediakan beberapa gerbang tol yang pembayaran tap kartu.

Toto menyebutkan pengelola harus menentukan dengan detil kondisi apa saja yang bisa menjadi pelanggaran. “Intinya dendanya harus bikin jera,” ujar dia.

Dalam laman resmi Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT) disebutkan ada beberapa kondisi yang dicatat sebagai pelanggaran, misalnya kendaraan yang terdeteksi tidak terdaftar dalam sistem Cantas.

Lalu pengguna yang melintas di jalan tol tanpa deklarasi perjalanan atau jika perangkat mati membayar dalam kurun waktu yang ditentukan, atau membeli tiket rute elektronik.

Kemudian pengguna memilih kategori kendaraan yang lebih rendah saat melakukan deklarasi perjalanan. Ada juga jika pengguna melintas jalan tol tanpa plat nomor yang terdaftar, pengguna melintas jalan tol tidak sesuai dengan route ticket.

Pengguna yang melakukan pelanggaran akan dikirimkan pesan notifikasi melali aplikasi Cantas, email atau SMS.

Nah untuk dendanya, jika pengguna bayar tarif dalam jangka waktu yang ditentukan dengan isi notifikasi maka masih akan berlaku tarif normal.

Tapi jika denda melebihi batas maka besaran denda akan bertahap mempertimbangkan waktu pembayaran. Besaran masih dalam pembahasan dan akan ditetapkan dalam regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!