Baznas usulkan Aceh ada Bank Wakaf

radarutama.com – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Zainulbahar Noor mengusulkan Aceh perlu menginisiasi pendirian bank wakaf, yang dapat digerakkan oleh Baitul Mal seluruh Aceh, BAZNAS se Sumatera, dan pengusaha muslim lainnya.

“Salah satu yang dapat kita sepakati dalam Rakor ini adalah Aceh perlu membentuk bank wakaf untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat dan pengembangan wakaf oleh baitul mal,” katanya di Banda Aceh,Kamis.

Pernyataan itu disampaikanya saat menanggapi presentasi Ketua Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh (DPS BMA) Prof Dr Al Yasa’ Abubakar MA pada Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal se Aceh di Banda Aceh.

Ia menjelaskan Rakor Baitul Mal perlu memutuskan beberapa program aksi yang inovatif dan monumental salah satunya adalah Bank Wakaf.

Al Yasa sebelumnya menguraikan tugas pokok dan kewenangan BMA, selain mengelola zakat, infak, dan harta agama lainnya juga mengelola wakaf sesuai ketentuan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 191.

“Hanya saja menurut regulasi turunan yang ada, posisi Baitul Mal sebagai nazir wakaf belum cukup tegas,” katanya.

Anggota Badan BMA, Muhammad Ikhsan berharap Baitul Mal mampu berperan dalam pengentasan kemiskinan dan mendukung pembangunan nasional.

“Perlu ikhtiar bersama untuk berkolaborasi, bersinergi dan menyelaraskan program kegiatan penyaluran zakat, wakaf dan harta keagamaan lainnya agar lebih terorganisir dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan umat,” kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, pengelolaan zakat, infak, wakaf dan harta agama lainnya di Aceh masih menghadapi tantangan, belum maksimal, dan perlu adanya peningkatan ke arah yang lebih progresif, baik dari sisi penghimpunan, penyaluran, dan pendayagunaannya.

Dari sisi penghimpunan pada tahun 2022 Baitul Mal se-Aceh menghimpun dana zakat sebesar Rp221 miliar dan infak RP92 miliar.

“Angka ini masih memiliki gap yang cukup besar jika merujuk pada Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) yang dirilis pusat kajian strategis BAZNAS tahun 2022, dimana potensi Aceh mencapai Rp3,1 triliun,” kata Ikhsan.

Ia berharap semua pihak dapat meningkatkan kerja keras dan kerja cerdas agar mampu mendekatkan angka realisasi dengan potensi lewat penguatan literasi guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Selain itu secara internal kita juga perlu terus berbenah dan memperkuat tata kelola dan kelembagaan kita yang memenuhi prinsip good governance, pruden dan transparan,” kata Ikhsan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!