BI Kaltim tertibkan penukaran valuta asing tanpa izin di Berau

Radar Utama – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur menertibkan satu Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tanpa izin di Kabupaten Berau, sebagai pembinaan dan pembelajaran bagi yang lain.

“Penertiban KUPVA BB tidak berizin dilakukan pada 6 Desember, kemudian ditindaklanjuti dengan pelepasan atribut pemberitahuan layanan penukaran valuta asing dan edukasi kepada pemilik usaha,” kata Kepala BI Kalimantan Timur, Budi Widihartanto, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa.

Penertiban KUPVA BB tidak berizin dilakukan di wilayah yang memiliki risiko tinggi terdapat dugaan KUPVA BB tidak berizin, seperti di Kota Samarinda yang merupakan pusat bisnis dan gerbang masuk Provinsi Kaltim, lantas di Kabupaten Berau sebagai destinasi wisata internasional.

“Pengawasan dilakukan terhadap entitas usaha yang berpotensi melakukan aktivitas penukaran uang asing tidak berizin seperti perusahaan tour & travel, toko emas, elektronik, dan entitas usaha lain,” katanya.

Hal ini dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang KUPVA BB, yakni BI selaku Lembaga Pengawas dan PengaturKUPVA BB (money changer).

Dalam hal ini, BI memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan layanan valuta asing tanpa izin BI.

Ia mengatakan bahwa pengawasan dan penertiban KUPVA BB menjadi bagian dari program nasional meliputi Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

“Bagi masyarakat yang ingin memiliki usaha KUPVA BB, pengurusan izin di Bank Indonesia tidak dipungut biaya. Pengurusan perizinan dapat dilakukan melalui laman bi.go.id/elicensing yang merupakan fasilitas pengajuan perizinan secara daring,” kata dia.

Masyarakat juga diimbau menggunakan jasa KUPVA BB yang telah memperoleh izin dari BI. Warga pun diminta menginformasikan ke Kantor Perwakilan BI terdekat atau melalui call center BI 131, jika menemukan dugaan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.

error: Content is protected !!