BPKN Menduga Terjadi ‘Supperious Transaction Pattern’ di Pasar Modal RI pada Perusahaan IPO Periode 2022-2023

radarutama.com – Sejumlah perusahaan yang memutuskan menjadi perusahaan publik (go public) melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) pada periode 2022-2023 diduga melakukan secara sengaja menaikkan dan atau menurunkan harga sahamnya dengan pola yang sama pada perdagangan semu dengan tujuan mengeruk dana masyarakat. Perubahan harga saham yang terjadi tidak sepenuhnya disebabkan karena adanya permintaan jual dan beli di pasar modal (supperious transaction pattern).

Hal tersebut diungkap Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia ( BPKN RI ). Ketua BPKN RI Rizal Edy Halim mencermati adanya modus tersebut pada perusahaan IPO dengan tujuan mengeruk dana masyarakat.

Saat IPO, distribusi terkesan dilakukan terbuka secara umum. Namun rupanya ada beberapa hal yang sifatnya strategis tidak disampaikan pada publik. Distribusi diduga hanya dilakukan antara emiten dan underwriter (penjamin emisi) sehingga pihak tertentu lah yang menguasai sahamnya.

“Di pasar reguler, harga saham “digoreng” naik tinggi sehingga menarik investor publik untuk membeli pada harga yang tinggi. Setelah sahamnya mayoritas dibeli publik, proses “penggorengan” dengan menarik harga paling bawah sehinggamerugikan banyak pihak,” kata Rizal dalam rilis pers yang diterima redaksi Pikiran-Rakyat.com, pada Jumat, 10 Maret 2023.

Dugaan tindak kejahatan tidak berhenti sampai di situ. Rizal menyebut, akibat “penggorengan” tersebut harga saham akan jatuh hingga menyentuh titik terendah atau auto rejection bawah. Posisi status ARB ini bisa terjadiberhari-hari dan ber minggu-minggu , setelah itu saham yang ARB mendapat suspend dan teguran oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Tetapi suspend dan teguran ini tidak merubah perilaku pelaku pasar dan tetap melakukan dugaan kejahatan pasar modal,” katanya.

Menurut Rizal, situasi demikian akan berpotensi merugikan perekonomian nasional. Ia memberi contoh bahwa kejadian seperti ini pernah merusak pasar modal Wall Street di Amerika Serikat (AS).

Di sisi lain, dia meyakini pelanggaran investasi tidak hanya terjadi pada lembaga-lembaga ilegal yang tak berizin, tetapi juga sering dilakukan entitas yang memiliki izin operasional dan diatur oleh regulator. Seperti halnya beberapa kasus yang terjadi di pasar modal yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait.

“Walaupun investasi di pasar modal masuk dalam kategori legal, dilakukan oleh entity yang punya izin dan diawasi. Tapi bukan berarti hal tersebut menjamin proses transaksi bersih dari pelanggaran. Banyak sekali pelanggaran dan ada juga yangmenimbulkan kerugian sehingga tidak jauh beda dengan investasi manipulatif tadi, malah lebih jahat karena dia sudah punya izin,” ujar Rizal menerangkan.

BPKN RI , ujar Rizal, mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, Bareskrim Polri untuk melakukan penelusuran awal dan penyelidikan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Manajer Investasi (MI), emiten, pialang, wali amanat, underwriter maupun pihak lainnyadan menyampaikan hasilnya kepada publik.

“Hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap keamaan transaksi di bursa efek meningkat dan berdampak positif kepada pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya memungkasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!