BSU Rp 600.000 Mulai Proses Pencairan, Namamu Ada di Sini?

radarutama.comBantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu/orang mulai proses pencairan. BSU merupakan salah satu bantalan sosial yang diberikan pemerintah imbas dari kenaikan harga BBM. Begini cara cek BSU Rp 600.000 yang cair hari ini.

Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja/buruh. Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

“Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/22) kemarin.

Dalam Rakor TPID yang disiarkan oleh akun Youtube Kemendagri RI pada Senin (5/9/2022) lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan data total anggaran untuk BSU terkait BBM ini adalah Rp 9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak semua pekerja bergaji Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/UMKM bisa mendapatkan BSU.

Adapun yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri. Oleh karena itu setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU tersebut, jumlah penerimanya menjadi berkurang,

“Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang,” tuturnya.

Lalu, apa saja syarat dan cara cek apakah Anda penerima BSU atau bukan?

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah

1. WNI2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 20223. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)4. Dikecualikan untuk mereka yang sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN, dan TNI-Polri.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id2. Daftar akun. Apabila berlum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.3. Login ke dalam akun Anda4. Lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi5. Cek pemberitahuan

Apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU maka Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, namun apabila Anda tidak terdaftar maka Anda akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Jika Anda memenuhi syarat penerima BSU 2022 tetapi tidak terdaftar, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!