Bukan Batal Cair, Begini Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu

radarutama.com – Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan terkait pencairan bantuan subsidi upah (BSU) yang isunya batal hari ini. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan tidak ada pembatalan dalam proses penyaluran BSU hari ini.

Dita menerangkan pihaknya hari ini sudah menyalurkan BSU senilai Rp 2,5 triliun atau Rp 2.617.075.200.000 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jadi memang sesuai prosedur pemerintah, semua Kementerian/Lembaga (K/L) jika ingin menyalurkan misalnya bansos harus melalui KPPN terlebih dahulu.

“Jadi BSU hari ini sudah mulai disalurkan ke 4.361.792 orang dengan nilai sekitar 2,5 triliun. Namun sesuai prosedur pemerintah uang yang senilai itu tahap pertama ini kita harus kirimkan dulu ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” terang Dita kepada detikcom, Jumat (9/9/2022).

Lantas mengapa belum cair hari ini? Dita menambahkan karena prosesnya baru sampai KPPN hari ini. Sementara besok adalah hari libur, di mana tidak ada transaksi di KPPN. Ia memastikan KPPN akan mentransfer dana BSU pada Senin pagi dan langsung di transfer ke Bank Himbara.

“Berarti Senin pagi KPPN ini akan mentransferkan uang itu, BSU tahap pertama ke bank himbara, baru kemudian dari bank himbara disebar ke rekening 4.361.792 orang itu,” terang Dita.

“Jadi prosesnya sudah, jadi harus masuk dulu ke kasir negara (KPPN). Karena memang proses transaksi hari kerja, barulah dari mereka langsung dikirim ke rekening yang sudah terdata,” lanjutnya.

Setelah proses hari ini uang BSU sudah di KPPN, maka Dita mengatakan BSU akan cair ke penerima hari Senin.

“Senin pagi akan turun dari KPPN ke BNI, BRI, Mandiri, BTN. Lalu masing-masing akan menyalurkan itu sesuai rekening masing-masing pekerja,” ujarnya.

“Kalau besok itu hari kerja besok pagi sudah sampai ke himbara lalu himbara disebar. Tetapi besok itu hari Sabtu. Jadi karena kepotong weekend itu loh (bukan batal),” tutur Dita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!