Buruh Mau Demo & Gugat Aturan Potong Gaji 25%, Kemnaker: Silakan Saja

radarutama.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan organisasi serikat buruh jika mau melakukan demonstrasi dan gugatan. Buruh akan menggugat kemnaker terkait aturan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang diperbolehkan potong gaji karyawan hingga 25%.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan demo diperbolehkan sepanjang tertib dan tidak anarkis. Buruh juga dipersilakan jika ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Demo selama sesuai peraturan ketertiban umum, silakan saja. Mau gugat juga silakan karena Indonesia negara hukum,” kata Indah kepada detikcom, Minggu (19/3/2023).

Indah menegaskan tujuan pihaknya membuat aturan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor boleh potong gaji karyawan hingga 25% untuk mencegah buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya saat ini permintaan pasar ekspor sedang lesu akibat dampak perubahan ekonomi global.

Eksportir yang boleh potong gaji karyawan hingga 25% adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, serta industri mainan anak. Aturan hanya berlaku selama 6 bulan sejak Maret 2023.

“Kami buat peraturan itu untuk betul-betul mencegah PHK massal dari industri padat karya yang 5 jenis itu dengan tujuan ekspor Amerika dan benua Eropa,” tegasnya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

“(Sudah) melalui proses dan mekanisme per UU-an yang berlaku dengan dikawal proses dan mekanismenya oleh Kemenkumham,” tutur Indah.

Lanjut halaman berikutnya

Buruh Mau Gugat & Demo 21 Maret

Organisasi serikat buruh menolak keras aturan terkait perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang boleh potong gaji karyawan hingga 25%. Pihaknya akan menggelar demonstrasi pada 21 Maret 2023 di depan kantor Kemnaker.

“Partai buruh dan organisasi buruh akan lakukan aksi Selasa, 21 Maret 2023 di kantor Kemnaker. Ribuan buruh turun sebagai aksi awal dari daerah Jabodetabek dan di daerah industri lainnya juga diarahkan bergerak ke kantor gubernur masing-masing,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).

Pihak buruh juga akan melakukan upaya perlawanan hukum lewat gugatan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

“Minggu depan partai buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker,” ujarnya.

Langkah hukum tak berhenti sampai di situ, pihaknya juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan lantaran menurutnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bertentangan dengan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Akan kita judicial review untuk dibatalkan karena bertentangan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 13 Tahun 2003. Kan judicial review ke Mahkamah Agung itu uji keputusan Menteri dengan UU yang berlaku. Kami pasti menang, yakin,” kata Said Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!