Jubir: Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN Tak Menyalahi Aturan

radarutama.com – Juru Bicara Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) Yustinus Prastowo menilai, rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN yang dilakukan para pejabat Kemenkeu , tidak menyalahi aturan. Lantaran sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN.

“Saya tidak defence ya, tapi ini informasi. Kalau anda cek, ini bukan sekarang saja, dari dulu sudah seperti itu (rangkap jabatan jadi komisaris). Karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Kedua beleid tersebut mengatur bahwa Menteri Keuangan dan jajarannya harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara. Terlebih, Kemenkeu berperan sebagai pemegang saham pengendali terakhir atau ultimate shareholders.

Menurut Pasal 24 UU Keuangan Negara, disebutkan bahwa Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara. Begitu pula pada Pasal 25 mengatakan, Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah pusat.

Sementara pada Pasal 27 UU BUMN disebutkan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris ditetapkan oleh menteri.

Menurut beleid itu, yang dimaksud menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada persero dan pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pada Pasal 33 hanya diatur bahwa anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Maka dengan mengacu kewenangan yang diberikan kedua UU tersebut, Menteri Keuangan pun menugaskan para pejabatnya menjadi komisaris di BUMN untuk melakukan pengawasan.

“Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab, dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hirarkis karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalanlan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, bahkan mengubah kebijakan,” papar dia.

Ia menuturkan, pada dasarnya yang dilarang untuk mengisi jabatan sebagai komisaris di BUMN adalah menteri, mengacu pada UU Kementerian Negara. Hanya saja, beleid itu tak mengatur terkait larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri.

Pasal 23 UU Kementerian Negara menyebut menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

“Nah silahkan, kalau itu tidak memuaskan sebaiknya diuji untuk wakil menteri, karena yang diuji menteri itu core-nya kan UU pelayanan publik,” tutur Prastowo.

Menurutnya, Kemenkeu pun tak bisa mengevaluasi apakah perlu atau tidaknya rangkap jabatan para pejabat Kemenkeu di jajaran komisaris BUMN. Lantaran, Kemenkeu hanya sebatas pelaksana dari UU yang dirumuskan DPR bersama pemerintah, khususnya Presiden.

“Jadi ini sebaiknya (evaluasi) dialamatkan ke yang buat UU supaya jelas dudukannya, kalau eksisting UU tidak melarang, tapi kalau dirasa tidak tepat mari kita usulkan dan masyarakat punya hak mengusulkan UU itu,” ucap dia.

Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) setidaknya mencatat, ada 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai komisaris, utamanya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usaha.

Pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan tersebut berasal dari eselon I dan II, mulai dari wakil menteri keuangan, direktur jenderal, hingga kepala biro.

Seknas Fitra pun menilai, dengan adanya fokus kinerja yang bercabang akibat rangkap jabatan, dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja aparatur Kemenkeu baik di lembaga ataupun di perusahaan pelat merah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!