Kasus Tukang Becak Bobol Rekening Nasabah BCA, OJK Turun Tangan

radarutama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau dan melakukan pendalaman terkait kasus pembobolan rekening nasabah PT Bank Central Asia Tbk atau BCA yang dilakukan oleh seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, pendalaman akan dilakukan OJK selaku otoritas industri perbankan, guna memperoleh kecukupan informasi serta permasalahan dalam peristiwan pembobolan rekening itu.

Dalam rangka pendalaman tersebut, Sardjito bilang, pihaknya akan mengumpulkan informasi dari para pihak terkait kasus itu.

“Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut,” kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut Ia mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat selaku konsumen untuk menjaga dengan baik seluruh informasi yang sifatnya rahasia, sehingga hal serupa tidak dialami.

“Hal-hal yang bersifat confidential agar dijaga dengan baik,” katanya.

Sebagaimana diketahui, seorang nasabah BCA bernama Muin Zachri mengalami pembobolan rekening dan kehilangan uang sebesar Rp 320 juta oleh seorang tukang becak.

Merespons kejadian tersebut, BCA memastikan, perusahaan tidak akan mengganti kerugian Muin, sebab pembobolan itu dinilai disebabkan oleh kesalahan nasabah.

Menurut Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, nasabah dalam kasus ini lalai dalam menjaga data pribadi sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah.

Nasabah juga lalai menjaga dokumen pribadi sehingga pelaku dapat mencuri kartu debit, KTP, dan buku tabungan nasabah.

“(Uang) nasabah tidak diganti karena tidak jaga keamanan KTP, PIN, dan buku tabungan. Nasabah yang kurang menjaga,” ujarnya.

Menerima jawaban tersebut, Muin selaku korban berencana menggugat BCA dan memidanakan teller yang dianggap lalai mencairkan uangnya kepada orang lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!