KPPU Minta Mendag Ubah HET Minyak Goreng Curah Jadi Rp 12.000/Liter

radarutama.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana dan kemasan premium. Hal ini diminta seiring dengan menurunnya harga minyak crude palm oil (CPO).

Deputi bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto mengatakan penyesuaian HET minyak goreng curah menjadi di bawah Rp 14.000 per liter, tepatnya di kisaran Rp 12.000 per liter dan Rp17.000 per liter untuk kemasan premium.

Saran tersebut disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait Harga Minyak Goreng, yang disampaikan Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.

“Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni – Juli 2021,”jelas Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).

Taufik menambahkan sejak tahun lalu pihaknya telah melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng.

Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.

“Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah),” jelasnya.

Hasil analisis KKPU ada perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.

“Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi. Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS,” lanjutnya.

Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar tersebut, menurut Taufik menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng.

Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah,atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan. Saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah sebesar Rp17.350 per liter.

“Dengan harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp 2.500 per kg. Dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah)dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12.000 per liter,” ungkap Taufik.

Penurunan HET untuk minyak goreng sederhana (curah) diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani. Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnyaterhadap volatile food paska adanya kebijakan kenaikan harga BBM.

“Penurunan harga tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng kemasan sederhana (curah) yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!