Langgar ketentuan, Pemprov DKI cabut seluruh izin Holywings

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Pencabutan setelah ada rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan, dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan ditemukan beberapa pelanggaran.

Pertama, kata Andhika, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan beberapa outlet Holywings Group di wilayah Provinsi DKI Jakarta ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. 

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!