Menteri PAN-RB Sebut Tunjangan Bikin PNS Lebih ‘Boros’

radarutama.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pengeluaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengalami peningkatan semenjak digelontorkannya tunjangan kinerja (tukin).

Informasi ini disampaikannya dalam acara Sosialisasi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten. Menurutnya, ASN lebih boros sehingga gajinya terasa tak cukup.

Padahal menurutnya, sebelum ada tukin tersebut, gaji para ASN ini terbilang mencukupi. Adapun menurutnya, pendapatan ASN dapat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) termasuk di atas rata-rata nasional per kapita.

“Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan cukup, begitu ada tunjangan nggak cukup, karena apa? Karena kredit tanah, kredit mobil, kredit rumah. Jadi tambah pendapatan tambah kebutuhan. Makanya yang terjadi kurang terus,” kata Anas di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2023).

Di sisi lain, menurutnya, permasalahan saat ini lebih kepada fungsi tukin yang kurang tepat sasaran. Anas mengatakan, seharusnya tukin menjadi reward bagi karyawan Pemda yang bekerja dengan baik untuk memacu peningkatan kinerja. Sayangnya, kini tukin seolah wajib untuk semua ASN.

“Tukin yang ada saat ini, sudah meningkatkan kinerja belum? Kan ini sudah dapat tukin ini, ternyata kinerjanya sebagian biasa-biasa saja. Kenapa? Karena ini ternyata yang kerja dan yang nggak kerja tukinnya sama. Itu masalahnya,” ujarnya.

Adapun hingga saat ini, gaji pokok PNS masih belum berubah sejak 2019 silam. Pada tahun tersebut, gaji PNS naik 5% dari periode sebelumnya. Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Selain mendapatkan gaji pokok, para PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Berikut sederet tunjangan yang diterima PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.

Perlu diketahui bahwa tunjangan PNS di atas belum termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.

Tunjangan-tunjangan inilah yang nantinya akan membedakan besaran pendapatan PNS antara satu instansi dengan yang lainnya dan berapa besar penghasilan yang diterima setiap bulan. Adapun jenis dan besaran tunjangan yang diterima PNS ditentukan oleh peraturan di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Respon (6)

  1. Wow, marvelous weblog structure! How lengthy have you ever been running a
    blog for? you make blogging look easy. The overall glance of your website
    is excellent, let alone the content! You can see similar:
    sklep internetowy and here najlepszy sklep

  2. Hi there! This post couldn’t be written much better! Looking at this post reminds me of my previous roommate!
    He constantly kept preaching about this. I am going to forward this article
    to him. Fairly certain he’ll have a very good read. I appreciate you for sharing!
    I saw similar here: dobry sklep and also here: sklep

  3. Have you ever considered about including a little bit more than just your articles?
    I mean, what you say is valuable and everything. However think about if
    you added some great photos or videos to give your posts more,
    “pop”! Your content is excellent but with pics and videos, this website could certainly
    be one of the greatest in its niche. Awesome blog!
    I saw similar here: Dobry sklep

  4. Wonderful goods from you, man. I’ve understand your
    stuff previous to and you’re just too magnificent. I really like what you’ve acquired here, certainly like what you’re stating and the way in which
    you say it. You make it entertaining and you still take
    care of to keep it wise. I cant wait to read much more from
    you. This is actually a great site. I saw similar here: Ecommerce

  5. Howdy! Do you know if they make any plugins
    to help with SEO? I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good gains.
    If you know of any please share. Thank you! You can read similar art here: Sklep internetowy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!