Misteri Dapen BUMN Bermasalah, Saham Gorengan & Rugi Rp 9,8 T

radarutama.com – Menteri BUMN Erick Thohir mencemaskan dana pensiun (dapen) perusahaan plat merah yang bermasalah akan menjadi bom waktu ketika mengalami gagal bayar. Ia khawatir dalam satu atau dua tahun ke depan seperti kasus Jiwasraya.

Ia memaparkan, sebanyak 65% dapen BUMN dalam kondisi ‘sakit’. Salah satu masalah yang sudah muncul dan terdeteksi adalah telah terjadinya defisit kecukupan dapen BUMN atau unfinded sebesar Rp 9,8 triliun pada tahun 2021.

“Kita melihat lampunya sudah mulai kuning, jangan sampai enam atau tujuh bulan lagi tiba-tiba ada isu, padahal ini kasus lama, dan bukan hasus baru. Kita akan fokus perbaiki ini,” kata Erick dalam Rapat Terbatas dengan Komisi VI DPR RI belum lama ini.

Erick mengatakan defisit dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan BUMN totalnya hampir Rp 10 triliun atau lebih tepatnya Rp 9,8 triliun. “Ini ada defisit Rp 9,8 triliun tahun 2021, dan ini sangat besar. Ini terdiri dari mayoritas BUMN, di mana 35 persen sehat, dan sisanya belum sehat,” lanjut dia.

Menurutnya, kondisi dapen BUMN merupakan salah satu isu terbesar yang menjadi beban yang perlu diselesaikan kementerian.

“Kita sudah hampir setahun lebih, jangan sampai isu Jiwasraya-Asabri kita lengah di dana pensiun BUMN sendiri, karena memang Undang-Undangnya seluruh dana pensiun ini kan dikelola oleh masing-masing dana pensiun perusahaannya, yang akhirnya kontrol dan konsolidasinya ini saya takut di kemudian hari menjadi bom waktu,” tutur Erick.

Sementara itu, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap dapen BUMN. Pria yang akrab disapa Tiko ini mengatakan, pihaknya sedang melihat potensi kerugian investasi seiring dengan laporan para nasabah terutama untuk BUMN yang mencatatkan rasio kekayaan di bawah 100%.

“Kita sekarang petakan berapa yang underfunded dan programnya seperti apa sambil kita melihat kalo ada kerugian-kerugian investasi,” kata Tiko.

Penyebab Dapen BUMN Bermasalah

Menurut Erick, akar masalah dana pensiun BUMN karena selama ini dikelola oleh murni pensiunan BUMN dan bukan personal yang kompeten dibidangnya. Sehingga, pihaknya melakukan pembenahan sejak September 2022 untuk menjalankan uji tuntas, yang mana dana pensiun hatus dipimpin oleh Direktur Keuangan dan Direktur SDM masing-masing BUMN.

“Jadi ada peran serta BUMN sendiri. Bukan dikelola oleh murni pensiunan, sehingga tidak ada profesionalisme yang nantinya akan bermasalah di kemudian hari,” sebutnya.

Erick menyebut, pihaknya sudah mengeluarkan petunjuk teknis untuk uji tuntas dapen ini di bulan Oktober 2022 lalu. Serta melakukan sosialisasi kepada seluruh pendiri dana pensiun. “Kemarin kita juga sosialisasi mengajak KPK kemarin. Untuk mengingatkan bahwa ini menajdi hal yang krusial,” ucapnya.

Erick menambahkan, Kementeriannya saat ini sedang menyusun petunjuk teknis di bulan Februari hingga Maret 2023, sehingga memiliki buku biru terkait pengeluaran dapen benar.

“Karena jangan sampai kembali lagi investasi yang dilakukan dapen ini investasi bodong lagi. Ini selalu muter di situ-situ saja. Masing-masing BUMN menyusun rencana road map penyehatan keuangan,” jelasnya.

Kejagung Endus Dugaan Korupsi DP4 Pelindo

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) DP4 Pelindo yang terjadi karena kesalahan reinvestasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, program reinvestasi yang dijalankan pada periode 2013-2019 ini tidak menggunakan studi kelayakan, standar mutu dan analisis resiko.

Hal ini yang menyebabkan dana investasi tersebut menjadi merugi. Sejauh ini, kesalahan reinvestasi tersebut terletak di aset saham, namun Ketut belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Saya belum tahu di mana. Tapi yang jelas salah investasi saham atau gimana itu. Sama hampir mirip dengan ASABRI dan Jiwasraya itu,” tutur Ketut, Selasa, (21/2/2023).

Ketut menegaskan, perkara ini masih di tingkat penyidikan umum, belum khusus. Sehingga, pihaknya tidak bisa menyampaikan info lebih soal kerugian negara, hingga modusnya.

“Kalau khusus tentu itu ada kerugian, modusnya siapa, tersangka siapa secara pasti itu sudah ada nanti,” ungkap Ketut.

Sebagai informasi, Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) diketahui sebagai pengelola dana pensiun yang didirikan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), serta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia.

Erick Serahkan Kasus Keuangan Ke Kejagung

Awal pekan ini, Menteri Erick baru saja mengungkapkan bahwa ada temuan kasus baru di sektor keuangan perusahaan pelat merah yang akan diserahkan ke Kejagung. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Erick meminta Kejagung menindaklanjuti kasus baru tersebut untuk diselidiki lebih jauh. Sehingga, pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail saat ini.

“Pendalaman dulu 1-2 minggu, nanti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau pak Tiko (Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo) yang akan sampaikan,” kata Erick di Kejagung Jakarta, Senin (6/3).

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, temuan kasus baru tersebut sangat menarik dan akan dilakukan pendalaman secepatnya.

“Kami belum bisa sebutkan karena akan perdalam. Kalau disampaikan ke temen-teman semua kalau sudah fix,” sebutnya.

Jaksa Agung menegaskan, jika sudah diperdalam maka akan segera disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Wakil Menteri BUMN.

“Kita ngga mau sampaikan kasus ini, karena (kami tidak mau jika disampaikan sekarang) kasus ini ujung-ujungnya nggak ada. Nanti Jampidsus dan Wakil Menteri (yang sampaikan),” imbuhnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kini dijabat oleh Ketut Sumedana mengungkapkan, kasus baru yang akan diperdalam oleh Kejagung dibidang keuangan.

“Di bidang keuangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!