Pemerintah Bakal Wajibkan Ekspor CPO lewat Bursa Berjangka

radarutama.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bakal mewajibkan ekspor Crude Palm Oil (CPO) melalui bursa berjangka.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdangan Didid Noordiatmoko dalam diksusi publik di Jakarta, Kamis (3/3/2023).

“Strategi besar kami adalah bagaimana menciptakan (aturan) ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kira-kira nanti kebijakannya adalah setiap penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya harus dipastikan bahwa CPO itu diperoleh dari bursa berjangka,” ujar Didid.

Didid mengatakan, dalam membuat kebijakan ini Bappebti mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, melihat bagaimana dampaknya pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan pemilik Hak Ekspor (HE).

Kedua, jenis-jenis CPO yang wajib diekspor melalui bursa berjangka dan mekanisme bursa untuk memfasilitasi perdagangan atau mengalihkan hak ekspor ini bagi yang tidak memiliki hak ekspor.

“Yang tidak kalah penting adalah untuk menentukan berapa yang boleh di ekspor. Oleh karena itu kita juga membutuhkan neraca komoditas CPO,” kata Didid.


Namun Didid belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Sampai saat ini, pihaknya masih terus berdiskusi dengan berbagai pihak untuk membuat kebijakan yang paling tepat.

“Mungkin belum ideal tetapi kira-kira yang paling tepat saat ini. Ke depan akan kita perbaiki. Karena kita juga perlu melihat dari sisi insentif pelaku usahanya, baik dari pajaknya, biayanya, transaksinya,” kata Didid.

Walau demikian Didid mengatakan, ada sederet manfaat dari kebijakan ini jika resmi diterapkan. Pertama, pemerintah bisa melihat secara transparan tentang tata kelola CPO, karena semua transaksi akan wajib dicatat di bursa berjangka.

Kedua, kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah akan menjadi lebih mudah dan lebih jelas karena informasinya detail.

“Kemudian karena ini jelas maka unsur-unsur penerimaan negara juga akan lebih jelas dan transparan. Kemudian terkait penelusuran harga sampai dengan TBS nanti akan jadi lebih mudah lagi,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!