Pengusaha Wanita Minta DPR Segera Sahkan RUU PPRT, Ini Alasannya

radarutama.com – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) meminta DPR segera mengesahkan rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini sudah 19 tahun.

Wakil Ketua Umum Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI Rinawati Prihatiningsih mengatakan, disahkannya RUU PPRT sejalan dengan landasan dasar Pancasila dan amanah konstitusi NKRI, juga komitmen Indonesia di kancah global, salah satunya, Deklarasi G20 Bali tahun lalu.

“Apabila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR,” kata Rinawati dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023). .

Menurutnya Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga sudah menerima, apabila pasal tentang ancaman pidana dihilangkan karena sudah diatur di undang-undang yang sudah ada, sehingga tidak ada alasan penundaan lagi.

“Semoga ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang. Apalagi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah menegaskan RUU PPRT harus segera disahkan,” ujar Rinawati.

Rinawati mengharapkan, lewat RUU ini, DPR menggunakan suaranya untuk memberikan keadilan bukan saja bagi para pekerja RT namun juga bagi para pemberi kerja. Rinawati pun mengatakan, pengusaha selaku pemberi kerja turut prihatin serta berduka mendalam bagi para PRT yang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.

“Percayalah kami para pemberi kerja tidak semua buruk. Karena kami menganggap PRT adalah bagian terdekat dari keluarga kami, dan menjadi pendukung penting aktifitas produktifitas dalam mendukung keunggulan kompetitif untuk mendorong kesejahteraan keluarga. Karena itu kami para pemberi kerja juga ingin kepastian dan keadilan hukum. Tidak sedikit pemberi kerja yang mengalami para pekerja yang bekerja tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Semakin susah mendapatkan PRT yang kompeten apabila tidak ada payung hukum yang jelas.” tuturnya.

Pihaknya pun mendukung DPR RI untuk segera menyetujui RUU PPRT ini untuk segera disahkan. Terlebih, sebagian besar PRT adalah perempuan.

“Disahkannya RUU PPRT, juga merupakan kado khususnya untuk para perempuan baik yang termarjinalkan maupun kami sebagai pemberi kerja di hari perayaan International Women’s Day di bulan Maret ini dan Hari Kartini nanti di bulan April,” ujarnya.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah dalam pertemuan dengan perwakilan IWAPI menjelaskan, sebenarnya RUU PPRT merupakan inisiatif DPR, pasal-pasalnya sangat sederhana, namun apabila masih ada pasal-pasal yang tidak disetujui, seharusnya bisa segera diselesaikan secara internal di DPR.

“Kami, Kemenaker sebagai PIC dari pemerintah untuk pembahasan RUU PPRT siap untuk harmonisasi dan memberikan solusi terkait pasal-pasal yang belum pas sehingga RUU PPRT bisa disetujui bersama antara DPR RI dan Presiden,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!