Petani hingga Pedagang Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

radarutama.com – BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas perlindungan kepada masyarakat dengan meningkatkan kepesertaan berbagai macam program yang ada.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan, target pertumbuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini akan lebih besar dua kali lipat dari target tahun lalu.

“Target kenaikan (kepersertaan) tahun ini sekitar 10 juta, 2 kali lipat dari tahun lalu,” ujar dia kepada media, Selasa (10/1/2023).

Ia menjelaskan, dalam upaya untuk meningkatkan kepesertaan, pihaknya akan menyasar kalangan bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

Adapun yang dapat disebut pekerja informal misalnya adalah petani, nelayan, pengendara ojek online, dan pedagang.

“Bukan berarti (pekerjaan informal) yang lain tidak, tetapi kami akan seluas-luasnya, misalnya fotografer lepas, ART, pekerja seni dan pekerjaan informal lainnya,” imbuh dia.

Oni mengatakan untuk dapat meningkatkan jumlah peserta pekerja informal, ke depan pihaknya akan melakukan pendekatan yang tersegmentasi. Artinya, untuk mendekati pekerja informal butuh cara yang berbeda tergantung pada sektor pekerjaannya. Misalnya pendekatan melalui media sosial.


“Masyarakat harus memahami dulu manfaatnya, baru nanti akan tertarik untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas dia.

Oni bilang, ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan mendorong pemahaman manfaat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menuturkan, peserta BPU boleh mendaftarkan maksimal dua pilihan pekerjaan yang paling sering dilakukan. Hal ini lantaran pekerja informal kerap memiliki lebih dari satu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan.

Adapun untuk klaim, peserta BPU dapat memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) saja. Selanjutnya, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi sebelum memberikan manfaat.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki target mampu mencapai sebanyak 70 juta anggota pada tahun 2026.

Berdasarkan data September 2022, diketahui jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan ini ada sebanyak 35,6 juta. Dari jumlah tersebut sekitar 4,6 juta merupakan bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan para pekerja informal cukup membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan.

Dengan iuran tersebut pekerja informal bisa mendapatkan tiga program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Tiap program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!