RI dan Malaysia Perpanjang Perjanjian ‘Bye-bye dolar AS’

radarutama.com – Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) sepakat memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Local Currency Bilateral Swap Arrangement (LCBSA).

Dengan begitu, kedua negara melakukan transaksi tak lagi menggunakan dolar AS.

Per 23 September 2022 nilai transaksi sudah mencapai RM 8 miliar atau Rp 28 triliun. Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun.

Ini merupakan pembaruan atas perjanjian yang pertama kali disepakati pada tahun 2019. Pembaruan LCBSA juga akan memperkuat kerja sama keuangan antar kedua bank sentral.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan dengan pembaruan LCBSA ini mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama keuangan antara Bi dan BNM.

Perry mengharapkan hal ini bisa semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara.

“Pembaruan perjanjian juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan indonesia,” kata Perry dalam siaran pers, Selasa (27/9/2022).

Gubernur Bank Negara Malaysia Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus menjelaskan saat ini perkembangan arus perdagangan yang deras antara Malaysia dan Indonesia harus dipertimbangkan.

Pihaknya menyambut baik untuk melakukan kerja sama dengan BI melalui pembaruan perjanjian LCBSA ini.

“Kerja sama LCBSA ini juga melengkapi kerja sama keuangan yang telah dimiliki kedua bank sentral yang ditujukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal pada aktivitas perdagangan dan investasi antar kedua negara,” ujar Tan Sri Nor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!