Saran Penyelesaian KSP Indosurya Agar Tak Rugikan Nasabah

radarutama.com – Penanganan permasalahan KSP Indosurya dinilai seharusnya diselesaikan dengan prosedur koperasi terlebih dulu supaya anggota tidak dirugikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Koperasi yang juga CEO INKUR Federation (Induk Koperasi Usaha Rakyat), Suroto.

Ia menilai ada kesalahan mendasar dalam penanganan perkara koperasi-koperasi yang sedang bermasalah, yaitu dengan tidak mendudukan masalah secara hukum koperasi dulu.

“Pemerintah dan Satgas yang tangani itu telah membuat tambah keruh masalah koperasi dengan dorong penyelesaian masalah ke pengadilan. Hal yang paling penting itu harusnya dudukkan perkara hukum koperasinya dulu. Dibuat rapat anggota dan pemerintah tugasnya mengawal agar rapat anggota berjalan demokratis dan temukan pokok masalahnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, apabila ada masalah pada pengelolaan, seharusnya diganti pengurusnya dan diatasi masalahnya. Lalu, apabila pengurusnya lakukan tindakan kriminal, baru dilakukan proses hukum pidana atau perdata. Suroto menekankan, koperasinya harus tetap jalan agar uang anggota bisa kembali.

“Penyelesaian yang diselesaikan di pengadilan melalui homologasi, tanpa mendudukkan perkara hukum dan aturan koperasinya, itu jelas salah dan cenderung merugikan anggota,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut kasus KSP Indosurya harus dijadikan momentum untuk negara bisa lebih menjaga kehati-hatian. Herman menyebut homologasi harus dipenuhi.

“Hasil homologasi itu merupakan ranah perdata. Jika perdata tidak dipenuhi, maka akan menjadi unsur pidana. Jangan kemudian melakukan homologasi untuk peluang melarikan diri ke luar negeri atau homologasi dijadikan untuk menghilangkan aset-aset. Jangan begitu juga,” ujarnya.

Senada, Anggota Komisi VI Fraksi PKS, Amin AK menyebutkan bahwa status homologasi atau PKPU seyogyanya tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, kasus ini bisa menjadi momentum untuk mendorong pembaharuan UU Koperasi dengan sasaran perbaikan tata kelola, penguatan fungsi pembinaan dan kebijakan afirmasi dalam rangka penguatan organisasi Koperasi.

“Dalam setiap kesempatan bertemu dengan Menteri Koperasi, Fraksi PKS selalu menanyakan kapan Kementerian Koperasi menyerahkan Draf RUU Koperasi yang baru agar segera bisa dibahas di DPR RI,” jelasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan agar seluruh pihak seharusnya menghormati putusan homologasi dari gugatan PKPU para nasabah Indosurya. Para pengurus pun harus menjalankan putusan tersebut.

“Kalau sudah ada putusan PKPU ya harus dijalankan ada persetujuan cara penyelesaiannya melalui homologasi, semua kreditur akan mendapat pembayaran sesuai porsinya,” kata Abdul Fickar.

Menurutnya, saat ini Indosurya berkewajiban menjalankan putusan PKPU. Jadi, tidak bisa dipidanakan.

“Pembayaran akan diatur oleh kuratornya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir berpendapat, dalam hal KSP Indosurya, apakah jaksa semestinya mengetahui bahwa pengumpulan dana dari masyarakat itu seperti apa.

“Kalau masalah utang piutang, yang berhubungan dengan kepailitan, terus muncul homologasi dan itu sedang dalam suatu proses, memang homologasi itu adalah bagian dari hukum perdata,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!