Taktik Tim Sri Mulyani Jika Aset Tommy Soeharto Tetap Nggak Laku Dilelang

radarutama.com – Aset-aset hasil sitaan dari kasus BLBI ada saja yang nggak lalu dilelang. Contohnya aset Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Seperti diberitakan sebelumnya aset putra mantan Presiden Soeharto sudah 3 kali dilelang dan nggak laku. Rencananya aset Tommy Soeharto bakal dilelang lagi alias untuk keempat kalinya.

Bagaimana jika aset tersebut tetap nggak laku? Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama P Sianturi menjelaskan aset tersebut tak kunjung laku karena pasar belum minat. Namun, hal itu tak mengurangi minat untuk melakukan lelang ulang sampai pasar menyerapnya.

“Kenapa menjadi kendala aset tersebut tak kunjung laku? Memang pertama ya kami pasti bilang, pasar belum minat atas aset tersebut. Tetapi itu tidak mengurangi kita untuk melakukan lelang ulang, jika memang harus dilakukan lelang ulang, sampai nanti pasar itu membelinya,” terang Purnama dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (28/10/2022).

Selanjutnya jika tetap tidak laku, pemerintah masih punya jurus lain untuk mengembalikan uang negara.

“Dan seperti keterangan saya yang baru, jika tidak laku ada bentuk pengelolaan lain yang dibolehkan oleh ketentuan, sehingga tidak saja melalui lelang, nanti akan kembali hak tagih negara atas eks BLBI,” katanya.

Di sisi lain, Purnama menjelaskan, sepanjang aset yang nggak laku itu adalah properti yang sudah diserahkan kepemilikannya kepada pemerintah, maka bisa dilakukan berbagai alternatif pengelolaan. Mulai dari lelang, hibah hingga digunakan oleh kementerian/lembaga.

“Melalui penjualan lelang, kemudian dapat dihibahkan ke pemda, kalau di data kita ada, kita menghibahkan tanah 6 ha lebih ke Pemkot Bogor. Ada juga yang kita lakukan penyertaan modal negara, kemudian ada yang kita gunakan atau dilakukan status penggunaan oleh kementerian lembaga dalam hal aset itu diperlukan,” ujar Purnama.

Sementara, untuk aset kredit maka bisa dilakukan melalui penjualan lelang dan kemungkinan alternatif lain.

“Saat ini sudah ada PP 28 Tahun 2022 tentang pengelolaan piutang negara, pengurusan piutang negara, sudah ada alternatif-alternatif jika aset itu tidak laku pemerintah mau lakukan apa. Artinya apa, selalu ada cara pemerintah untuk membuat aset itu, mengembalikan hak negara atas tagihan eks BLBI,” jelasnya.

Sebagai informasi Satgas BLBI memastikan akan melelang ulang aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto yang telah disita negara. Itu berarti lelang keempat kalinya setelah tiga kali dilelang selalu tidak ada peminat (TAP).

“Asetnya Tommy Soeharto ya masih kita lihat, nanti mau kita lelang lagi,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!