Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Pengamat: Nggak Benar!

radarutama.com – Pengamat Ketenagakerjaan mengecam tindakan Waroeng Spesial Sambal (SS) yang akan memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp 300.000/bulan. Pemotongan gaji baru mau dilakukan November dan Desember 2022.

Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi mengatakan tindakan yang dilakukan Waroeng Spesial Sambal tidak benar dan tidak boleh dilakukan. Hal itu sama saja mengambil hak karyawan penerima BSU.

“Nggak benar itu, hak seseorang kok dipotong. Itu kan dari pemerintah, nggak betul itu, nggak bisa begitu,” kata Tadjudin kepada detikcom, Minggu (30/10/2022).

Perusahaan disebut tidak boleh mengambil hak karyawan dengan alasan apapun, apalagi jika hanya antar karyawan tidak iri-irian. Pasalnya pemerintah sudah menetapkan syarat penerima BSU yakni yang memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau jika lebih besar menyesuaikan upah minimum provinsi di daerah masing-masing.

“Secara moral nggak benar, orang hak seseorang kok diambil dengan alasan yang lain nggak dapat. Kalau gajinya di atas Rp 3,5 juta ya memang nggak dapat, aneh, itu hanya alasan,” ujarnya.

Pandangan yang sama juga disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Pemberian BSU tidak boleh dijadikan alasan untuk pemotongan gaji karena itu dari pemerintah sebagai respons kenaikan harga BBM.

“Manajemen perusahaan sudah melakukan kesalahan. Pemotongan upah karena pekerja mendapatkan BSU adalah sangat tidak benar,” imbuhnya.

Timboel meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menindaklanjuti tindakan Waroeng Spesial Sambal agar pemotongan upah kepada penerima BSU tidak sampai dilakukan.

“Kalau pun manajemen mengatakan yang tidak setuju dengan kebijakan manajemen bisa mengundurkan diri, adalah tindakan kesewenang-wenangan dari manajemen dan pengawas ketenagakerjaan harus memeriksa manajemen atas ancamannya tersebut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!