Kemenives/BKPM terus sempurnakan regulasi persampahan

radarutama.com – Kementerian Investasi/BKPMsedang menyempurnakan regulasi mengenai persampahan setelah sebelumnya pengelolaan sampah termasuk dalam daftar prioritas investasi hijau yang ditetapkan pemerintah.

“Kementerian investasi masih terus menyempurnakan regulasi mengenai investasi persampahan dan ini butuh pertimbangan yang matang,” ujar Direktur Perencanaan Infrastruktur Kementerian Investasi/BKPM Moris Nuaimi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Moris mengatakan pihaknya melihat bahwa kesempatan investasi hijau dan kesiapan pihak penerima dalam menjalankan kepercayaan tersebut sudah terbentuk dengan baik.

“Inisiasi mandiri dan upaya dari sektor privat salah satunya Waste4Change seperti ini dapat menguatkan sumber pendanaan dari banyak aliran. Terlebih, jika kita ketahui bahwa pemerintah daerah dan investor sudah bersedia memfasilitasi,” tambah Moris.

Menurut Moris,inisiasi mandiri tersebut adalah contoh yang bisa ditiru oleh pemerintah daerah lain dan penyedia layanan pengelolaan sampah lainnya untuk bergerak lebih gesit dalam menggali lebih banyak investasi hijau untuk dapat mewujudkan lingkungan Indonesia yang lebih berkelanjutan.

Investasi hijau dalam sektor persampahan dilakukan untuk dapat membantu penanganan sampah di Indonesia melalui peningkatan infrastruktur atau fasilitas dan peralihan sumber daya serta mewujudkan penyelenggaraan ekonomi melingkar yang difokuskan untuk mengurangi timbunan sampah sedari awal.

Survei Global Sustainable Investment Alliance (GSIA) pada 2021 menyatakan aset investasi hijau di negara berkembang memiliki potensi pertumbuhan hingga 30,7 triliun dolar AS.

Selain itu GSIA juga mencatat dibutuhkan total investasi modal sebesar 18 miliar dolar AS di bidang teknologi dan 22 miliar dolar AS di bidang jasa pada rentang tahun 2017 hingga 2040 untuk mengatasi tantangan dalam mengubah praktik bisnis menuju Skenario Perubahan Sistem pada pengelolaan sampah dan daur ulang yang efektif berdasarkan laporan NPAP.

Angka tersebut memungkinkan harapan untuk dapat menangani masalah sampah yang ada.

Sementara itu, peran aktif investor dan pemilik modal sangat penting dalam mengarahkan pelaku bisnis untuk lebih tanggap dalam melihat peluang bisnis hijau yang selaras dengan alam, salah satunya persampahan.

Berdasarkan data Systemiq & Delterra di tahun 2022, 97 persen pendanaan sampah di Indonesia masih mengandalkan iuran sampah dari rumah ke rumah (door-to-door fee collection).

Sedangkan negara yang lebih maju sudah meninggalkan metode tersebut dan beralih pada iuran sampah sebagai pajak dan iuran sampah yang termasuk pada biaya langganan utilitas.

Beberapa hal terkait dukungan pada pengelolaan sampah tentu perlu ditingkatkan, baik dari segi teknis maupun pembiayaan, seperti tertulis dalam data tersebut.

Mengurangi aktivitas membakar dan mengubur sampah, menjalankan TPS 3R dan fasilitas pengelolaan sampah lainnya secara cermat dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya retribusi sampah, adalah hal yang bisa mulai ditingkatkan.

Dalam hal ini pemerataan fasilitas bukan lagi masalah utama, tapi bagaimana memastikan fasilitas pengelolaan sampah berjalan optimal.

“Kota Bekasi setiap harinya harus berjibaku mengelola tempat pengolahan sampah terbesar bagi beberapa daerah sekitarnya,” jelas Reny Hendrawati selaku Staf Ahli Wali Kota Bekasi bidang Ekonomi Pembangunan.

Reny mengatakan pihaknya sangat mendukung terselenggaranya pengelolaan sampah bertanggung jawab yang didorong oleh investasi hijau, sehingga dapat tercipta penanganan sampah yang lebih optimal di Kota Bekasi, seperti menjalankan pengolahan 500 ton sampah ke fasilitas daur ulang.

“Kota Bekasi menyambut investasi hijau dan skema pendanaan yang tepat untuk mendukung terwujudnya Bekasi yang bersih dan asri,” tambah Reny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!