Apa Itu Komcad? 2.974 Orang Ditetapkan Jadi Anggota Komcad 2022, Simak Hak dan Kewajibannya

radarutama.com – Sebanyak 2.974 orang ditetapkan sebagai Komponen Cadangan (Komcad) Tahun Anggaran 2022.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi inspektur dalam Upacara Penetapan Komcad di Pusdiklatpassus, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).

Wapres mengatakan, sistem pertahanan merupakan kebutuhan mendasar bagi sebuah negara untuk menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

“Saya ucapkan selamat atas penetapan Komponen Cadangan Tahun 2022.”

“Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan inayah-Nya dan meridai setiap ikhtiar yang kita lakukan untuk mejaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan NKRI,” ujarnya, Kamis, dilansir laman setkab.go.id.

Lebih lengkapnya, apa itu Komcad?

Berikut ini penjelasan mengenai Komcad sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman ppid.kemhan.go.id:

Komponen Cadangan atau Komcad adalah satu di antara program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Sehingga, Komponen Cadangan bukan merupakan wajib militer.

Komcad terbagi menjadi empat, yakni:

1. Komcad sumber daya manusia (SDM);

2. Komcad sumber daya alam;

3. Komcad sumber daya buatan;

4. Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.

Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.

Lalu, siapa saja yang bisa mendaftar Komcad?

Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.

Namun, setelah mendaftar harus lulus seleksi ketat yang dilaksanakan oleh TNI.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, calon anggota akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama tiga bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL, maupun AU.

Selama masa pelatihan, jika calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, negara akan memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainnya selama pelatihan.

Apabila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa, maka mereka tetap memperoleh hak sebagai mahasiswa.

Hak dan Kewajiban Anggota Komcad

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak dan kewajiban.

Dalam pasal 41 disebutkan anggota Komcad memiliki kewajiban seperti berikut:

a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

e. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;

f. Mengikuti pelatihan penyegaran;

g. Memenuhi panggilan mobilisasi.

Lalu, dalam pasal 42 disebutkan anggota Komcad memiliki hak berikut ini:

a. Uang saku selama menjalani pelatihan;

b. Tunjangan operasi pada saat mobilisasi;

c. Rawatan kesehatan;

d. Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;

e. Penghargaan.

Komcad Hanya untuk Kepentingan Pertahanan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, Komcad hanya dipergunakan untuk kepentingan pertahanan dan negara.

“Perlu saya tegaskan, Komponen Cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan.”

“Penetapan Komponen Cadangan ini akan semakin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta kita,” kata Jokowi, Kamis (7/10/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Jokowi menyampaikan, masa aktif Komcad tidak setiap saat, tapi hanya saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi.

Setelah penetapan, anggota Komcad dapat kembali ke profesi masing-masing, namun harus selalu siaga jika dipanggil negara.

“Komponen Cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI.”

“Artinya, tidak ada anggota Komponen Cadangan yang melakukan kegiatan mandiri,” jelas Jokowi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Komcad

Tingkatkan Wisata Dirgantara, Lanud Raden Sadjad Gelar Demo Paralayang di Kantor Bupati Natuna

Tingkatkan Wisata Dirgantara, Lanud Raden Sadjad Gelar Demo Paralayang di Kantor Bupati Natuna

Tanggapan Jenderal Andika soal Jadi Kandidat Capres 2024: Saya akan Tetap Bertugas sampai Pensiun

Menilik Peringatan Hari Anak Nasional di Kota Bitung, Ada Ratusan Hadiah dan 3 Unit Sepeda

Komisi I DPR Marah ke Prabowo dan Jenderal Dudung karena Tak Hadir saat Rapat, Langsung Memanas

Sempat Samakan Kedudukan, Pertahanan Keropos AS Roma Tumbang atas Ludogorets Liga Eropa 2022/2023

Panglima TNI Jenderal Andika Bantah Isu Tak Harmonis dengan KSAD hingga Anak Disebut Tak Lulus Akmil

Puluhan Bonsai Meriahkan Pertemuan G20 di Belitung, Ada Sapu sapu Hingga Bonsai Pohon Beringin

Ratu Elizabeth II Meninggal, Kate Middleton akan Sandang Gelar Baru ‘Putri Wales’ Seperti Lady Diana

Hadirkan Ratusan Stand Kuliner di Zona 1 dan Zona 4, F8 Makassar Ramai Dikunjungi Masyarakat

Politeknik St Wilhelmus Mengadakan Kegiatan PKKMB, Diikuti Ratusan Mahasiswa Baru

Upaya untuk Jaga Kondisi Candi Singosari & Menghormati Agama Lain, Wisatawan Dilarang Naik ke Candi

Unggah Foto di Depan Warung, Tamara Bleszynski Tulis Pesan soal Harta Warisan Orangtua yang Dirampas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!