Johnny G Plate soal Kebocoran Data: Kominfo Itu Regulator, Bukan Cyber Security

radarutama.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa Indonesia punya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Menurut dia, ketentuan tersebut sudah jelas mengatur terkait potensi serangan siber , yang secara teknis sudah ada institusinya.

Hal itu disampaikannya dalam acara peluncuran internet fiber Indosat Ooredoo Hoticson, yakni Indosat HiFi, di kantor Indosat, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).

“PP 71/2019 itu sudah jalas mengaturnya terhadap semua serangan cyber secara teknis ada institusinya. Kalau belum jelas bisa dibaca secara baik-baik soal Undang-Undang, aturannya ada PP-nya,” kata Jonny G Plate.

“Ada institusinya, yang mempunyai tugas khusus untuk itu cyber sekuriti, Kominfo regulator bukan cyber sekurity,” ujarnya menambahkan.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Kominfo tidak punya tanggung jawab langsung terkait kebocoran data .

Ia pun meminta publik memahami baik-baik aturan tersebut. Tak hanya itu, ia juga menyinggung pemberitaan perihal kebocoran data yang dikaitkan dengan Kemkominfo.

“Kami mengurus cyber sekuriti untuk sistem di dalam. Tapi sistem nasional, perlu dipahami baik- baik supaya beritanya tidak kacau,” katanya.

“Ada maksudnya semua, bukan seenak-enaknyaz Makanya kalau komentar baca dulu, tahu dulu. Supaya kerja besar indonesia, kolaborasi privat dan publik swasta itu bisa berhasil,” ujarnya menambahkan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) memperhatikan sistemnya dengan baik, sehingga data para konsumennya tidak dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Karena saat ini serangan-serangan cyber itu luar biasa, setiap detik.”

“Begitu data you bocor, yang dikejar pemerintah. Yang dikejar pemerintah. You yang berbisnis di situ harus memastikan teknologi yang memadai. Tahan dan kuat terhadap serangan cyber,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, penanganan serangan siber yang terjadi beberapa waktu terakhir, bukan merupakan ranah Kominfo.

Diketahui, baru-baru ini terjadi kebocoran data terhadap 1,3 miliar data SIM card yang menjadi perbincangan publik, khususnya di media sosia.

“Ingin kami sampaikan, di bawah PP (Peraturan Pemerintah) 71 Tahun 2019, terhadap semua serangan siber , leading sector, dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan di Kominfo,” ujar Plate di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Plate menyebut, serangan siber yang terjadi terhadap ruang digital merupakan domain dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sehingga, Kominfo tidak bisa bekerja melampaui kewenangan mereka.

“Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita, menjadi domain teknis BSSN. Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber , kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN,” tuturnya.

“Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia. Tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya,” sambung Plate.

Meski demikian, Plate memastikan Kominfo akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan serangan siber .

Dalam kaitannya dengan serangan siber , kata Plate, Kominfo harus memastikan compliance atau kepatuhan dari penyelenggara sistem elektronik. Apabila, ada ketidakpatuhan dengan aturan, maka Kominfo akan mengeluarkan sanksi.

“Untuk meneliti compliance-nya, maka tentu kami melakukan audit-audit yang dalam hal ini kewenangan-kewenangan itu masih terbatas dalam payung hukum yang ada,” imbuhnya.

Dinilai Bertanggung Jawab soal Serangan Siber, Johnny G Plate Sebut Penanganan Bukan Ranah Kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!