Kemnaker Proses Pencairan BSU Rp 600 Ribu Tahap Pertama Bagi 4,36 Juta Pekerja Malam Ini

radarutama.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi 4,36 juta pekerja atau buruh.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

“Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun,” kata Anwar Sanusi dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).

“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara . Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” kata Anwar.

Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Anwar mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022” jelas Anwar

Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id .

Menaker Sebut Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp4,7 Juta Dapat BSU: Ini Alasannya

Menaker Sebut Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp4,7 Juta Dapat BSU: Ini Alasannya

Daftar Kelompok yang Tidak Dapat BSU 2022 dari Kemnaker

Jokowi Alihkan Rp 24 T Subsidi BBM Jadi Bansos, KPM Terima Rp 150 Ribu 4 Kali, Pekerja Rp 600 Ribu

Daftar Penerima BLT Rp 600 Ribu, Viral Chat Mesra Marshel Celine, Kasus Pemerasan Paul Pogba

Meski Dicopot dari Ketum PPP, Suharso Monoarfa Kini Ditawari Posisi Baru

Sempat Menegaskan Diri Masih Jadi Ketum, Suharso Monoarfa Kini Ditawari Posisi Baru di PPP

Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Dikurung 28 Hari seusai Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Kapolda Jatim dan Sumut Bantah Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Bagaimana dengan Kapolda Metro Jaya?

Alasan Bripka RR Belum Ajukan sebagai Justice Collaborator seusai Cabut Keterangan Ikut Skenario FS

11 Polisi yang Diduga Langgar Etik terkait Kasus Brigadir J & Ditahan di Tempat Khusus Kini Bebas

Tak Dipecat, Polwan yang Terseret Kasus Brigadir J Disanksi Demosi 1 Tahun dan Buat Permintaan Maaf

Provinsi Sulawesi Utara Sambut Investor Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!