Korut Teken UU yang Memungkinkan Lakukan Serangan Nuklir Otomatis, Ini Kebijakannya

radarutama.com – Korea Utara (Korut) telah mengeluarkan undang-undang (UU) yang memungkinkan negara itu untuk melakukan serangan nuklir preventif secara otomatis.

UU itu juga menyatakan status Korea Utara sebagai negara bersenjata nuklir tidak dapat diubah.

Pengumuman itu nyatanya hadir pada saat hubungan antara Korea Utara dan Korea Selatan kian renggang.

Di mana, Pyongyang menyalahkan Seoul atas pecahnya Covid-19 di wilayahnya dan Korsel menyalahkan Korut setelah melakukan sejumlah rekor tes senjata tahun ini.

Kantor berita resmi Korut Korea Central News Agency (KCNA) pada Jumat melaporkan, UU tersebut akan memungkinkan Korea Utara untuk melakukan serangan nuklir preventif secara otomatis dan segera untuk menghancurkan kekuatan musuh ketika sebuah negara asing mengancam Pyongyang.

“Dengan undang-undang yang baru diberlakukan, status negara kita sebagai negara senjata nuklir menjadi tidak dapat diubah lagi,” kata pemimpin Kim Jong Un , menurut KCNA.

Serangkaian uji coba senjata Korea Utara sejak Januari termasuk menembakkan rudal balistik antarbenua dari jarak penuh untuk pertama kalinya sejak 2017.

Pejabat AS dan Korea Selatan telah berulang kali memperingatkan bahwa Korea Utara sedang bersiap untuk melakukan apa yang akan menjadi uji coba nuklir ketujuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!