Oegroseno Masih Tetap Sebagai Ketua Umum PP PTMSI

radarutama.com – Kepengurusan di Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) hingga saat ini belum satu suara.

Buntutnya, Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP-PTMSI), Komjen Pol. (Purn) Drs Oegroseno SH menyikapi pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media onlineyang pada pokoknya menyebutkan bahwa “Tergugat (Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno, S.H) tidak boleh menyebut sebagai Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia karena tidak memilik legitimasi”.

“Berita tersebut dimuat sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: 692/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst,” ungkap Oegroseno kepada wartawan di Mal FX Senayan, Jumat (9/9/2022).

Menanggapi pernyataan dalam berita di media online tersebut bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Oegroseno mengaku punyai hak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Pernyataan banding kami telah diterima oleh Kepeniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor: 164/SRT.PDT.BDG/2022/PN.JKT.PST. Jo. Nomor: 692/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. pada tanggal 1 September 2022,” jelas Oegroseno.

Dengan adanya upaya hukum banding tersebut dikatakan Oegroseno maka perkara Nomor: 692/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. menjadi belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau dengan kata lain bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dapat dibatalkan dan periksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, sehingga pernyataan didalam media online tersebut masih sangat prematur, tergesa-gesa dan belum berdampak huukum apapun bagi semua pihak termasuk bagi kami.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa saat ini pihak PP PTMSI sedang melaporkan yang bersangkutan ke Polisi sehubungan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan yang tidak benar kepada persidangan/Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses pembuktian perkara Nomor: 692/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. berupa rekayasa pembuatan surat pencabutan permohonan perkara di Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun mundur yaitu dibuat seolah-oleh pada tahun 2018 diberi materai Rp. 6.000 karena tahun itu masih menggunakan materai senilai tersebut padahal dibuatnya baru pada tahun 2022,” papar Oegroseno.

Bukti itu diajukan di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak yang diminta membuat dan menandatanganainya diberikan kompensasi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh orang yang bersangkutan.

“Nah orang yang bersangkutan inilah yang kami laporkan ke Kepolisian. Tadi pagi laporan pengaduan kami telah diterima oleh SPK Polda Metro Jaya,” jelas Oegroseno.

Sempat Menegaskan Diri Masih Jadi Ketum, Suharso Monoarfa Kini Ditawari Posisi Baru di PPP

Sempat Menegaskan Diri Masih Jadi Ketum, Suharso Monoarfa Kini Ditawari Posisi Baru di PPP

Meski Dicopot dari Ketum PPP, Suharso Monoarfa Kini Ditawari Posisi Baru

Suharso Monoarfa Diberhentikan, Pungli di Tol, Indah Permatasari Kabari Ibunya saat Melahirkan

Sempat Diusir & Dilempari Botol, Suharso Monoarfa Tolak Hasil Mukernas Serang: Saya Masih Ketum PPP

Diusir hingga Dilempari Botol Minuman saat Hadiri Acara PPP, Suharso: Saya Masih Ketua Umum

Video Momen Haru Legenda Pencak Silat Eddie Marzuki Nalapraya Terima Penghargaan Dari KONI Pusat

Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Dikurung 28 Hari seusai Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Kapolda Jatim dan Sumut Bantah Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Bagaimana dengan Kapolda Metro Jaya?

Alasan Bripka RR Belum Ajukan sebagai Justice Collaborator seusai Cabut Keterangan Ikut Skenario FS

11 Polisi yang Diduga Langgar Etik terkait Kasus Brigadir J & Ditahan di Tempat Khusus Kini Bebas

Tak Dipecat, Polwan yang Terseret Kasus Brigadir J Disanksi Demosi 1 Tahun dan Buat Permintaan Maaf

Provinsi Sulawesi Utara Sambut Investor Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!