Orang Tua Sakit hingga Butuh Pendampingan Jadi Alasan Polisi Tahan AG, Kekasih Mario di LPKS

radarutama.com – Polisi mengungkap alasan menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya , Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Namun, khusus AG, lanjut Hengki, pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

AG sendiri mulai ditahan pada hari ini di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) .

“Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).

Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku .

“Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

“Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” ucapnya.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Penetapan status hukum AG sudah sesuai UU

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipastikan telah mengikuti pedoman dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA terkait proses penahanan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Ditjenpas Kemenkumham, Dwi Elyana Susanti menjelaskan, selama AG menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan David Ozora, pihaknya selalu memberi pendampingan.

Pendampingan yang dilakukan untuk menjamin hak anak terpenuhi mulai dari proses praajudikasi sampai pascaajudikasi.

Elyana juga menjelaskan pendampingan dari Ditjenpas Kemenkumam terhadap AG ini lantaran pelaku masih berusia di bawah umur dan sesuai dengan amanat UU SPPA.

“Hal ini sesuai Pasal 56 UU SPPA,” ujar Elyana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya , Rabu (8/3/2023).

Elyana menambahkan setelah ini pihaknya akan membuat laporan penelitian mengenai proses pembimbing kemasyarakatan terhadap AG.

Menurutnya laporan penelitian ini nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

“Hal ini sesuai dangan Pasal 60 UU SPPA,” ujar Elyana.

Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku .

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Muncul ke publik AG dikawal ketat polisi

AG muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya , Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 21.25 WIB.

AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu. Wajah AG tak terlihat karena tertutup hoodie yang dikenakan.

AG mendapat pengawalan ketat dari penyidik PPA. Penyidik bahkan membuat formasi lingkaran untuk melindungi AG.

Rekonstruksi penganiayaan digelar hari ini

Penyidik Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Crytalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak, hari ini Kamis (9/3/2023).

“Kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi (Hari ini),” kata Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya .

Rencana, rekonstruksi kasus tersebut akan digelar di lokasi kejadian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, lokasi tepatnya masih situasional dengan melihat perkembangan lebih lanjut.

Nantinya, kata Hengki, tersangka akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut.

“Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan sksi, keterangan tersangka apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” tuturnya.

Di samping itu, rencananya rekonstruksi akan digelar sebanyak 23 adegan. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah sesuai dengan peragaan di lokasi kejadian.

“Adegan ada 23 adegan besok yang akan kita laksanakan,” ucapnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Meski Buka Mata, David Belum Bisa Kenali Orang, Ayah: Saya Tak akan Pernah Lupa Erangan & Kejangnya

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. (Tribunnews/Abdi)

Pemeriksaan Perdana AGH di Polda Metro Jaya Secara Tertutup, Pacar Mario Dandy Didampingi KemenPPPA

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Pemeriksaan Perdana AGH di Polda Metro Jaya Secara Tertutup, Pacar Mario Dandy Didampingi KemenPPPA

Status AGH Pelaku Penganiayaan David tapi Setara dengan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Mario Dandy Sempat Ancam Tembak David Sebelum Lakukan Penganiayaan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Mario Dandy & Shane Lukas Dipindahkan ke Tahanan Rutan Polda Metro Jaya, Polisi Janji Usut Tuntas

TAKUT KETAHUAN! AG Datang Diam-diam ke Polda Metro Jaya untuk Jalani Pemeriksaan sebagai Pelaku

Bukti AGH Ikut Terlibat, Ada Rekaman CCTV di TKP hingga Chat WhatsApp soal Penganiayaan David Ozora

Sebulan Lebih Pencarian Pilot Susi Air, Panglima TNI Ungkap Alasan Tak Langsung Serbu KKB

KEMBALI BIKIN ONAR, KKB Tembaki Pesawat di Bandara Bilogai Papua, TNI Polri Langsung Balas Tembakan

BREAKING NEWS: AG Resmi Ditahan Polisi seusai Diperiksa 6 Jam terkait Kasus Penganiayaan David

Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang Tolak Uang Rp 40 Juta dari Pertamina, Surat Bikin Sakit Hati

Gaya Hedon Putri Andhi Pramono Pejabat Bea Cukai yang Dipanggil Kemenkeu, Pakai Baju Rp 20 Juta

Bukan Rafael, Harta Terbanyak Malah Dimiliki Istri, PPATK Temukan Banyak Transaksi ke Luar Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!