Perancis Kutuk Korut Punya UU Izinkan Serangan Nuklir terhadap Musuh

radarutama.com – Prancis mengutuk Korea Utara (Korut) atas undang-undang yang menyatakan peluncuran serangan nuklir preventif kepada musuh. UU tersebut dinilai ancaman bagi perdamaian dunia.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (10/9/20222), pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis itu muncul setelah media pemerintah Koreut melaporkan bahwa Pyongyang telah mengesahkan undang-undang yang mengizinkan serangan pencegahan dari musuh–termasuk dalam menghadapi serangan konvensional.

“Eskalasi baru dari pihak berwenang Korea Utara ini merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional dan regional,” kata seorang juru bicara kementerian.

Dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri tersebut, Prancis mencatat dengan sangat prihatin atas deklarasi yang semakin agresif dari Korea Utara.

Langkah Pyongyang secara efektif dinilai menghilangkan kemungkinan pembicaraan denuklirisasi, pemimpin Korut Kim Jong Un mengatakan bahwa status negara itu sebagai negara nuklir sekarang tidak dapat diubah.

Pengumuman itu datang pada saat ketegangan meningkat antara Korea Utara dan Korea Selatan. Pyongyang menyalahkan Seoul atas merebaknya COVID-19 di wilayahnya dan melakukan sejumlah tes senjata tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!