Rahul Gandhi divonis dua tahun penjara atas pencemaran nama baik

radarutama.com – Sebuah pengadilan di India barat memutuskan pemimpin oposisi India dari Partai Kongres, Rahul Gandhi, bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik dalam pidatonya tahun 2019 dan memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara.

Gandhi hadir dalam pembacaan putusan di pengadilan Kota Surat, negara bagian Gujarat, yang merupakan daerah asal Perdana Menteri India Narendra Modi. Meski divonis bersalah, ia dilepaskan dengan jaminan dan hukumannya ditangguhkan selama 30 hari.

Gandhi akan mengajukan banding atas vonis tersebut ke pengadilan tinggi, kata pemimpin Partai Kongres di media sosial Twitter, seraya mengutuk pemerintahan Modi sebagai pecundang dan diktator.

“Pemerintah Modi adalah korban kebangkrutan politik,” kata Presiden Partai Kongres Mallikarjun Kharge.

Gugatan pencemaran nama baik tersebut dilayangkan seorang petinggi Partai Bharatiya Janata (BJP) atas pidato Gandhi tahun 2019 yang menyatakan bahwa semua pencuri punya marga Modi, yang merupakan marga perdana menteri.

“Pengadilan menyatakan pernyataan Rahul Gandhi adalah pencemaran nama baik. Ia telah divonis dua tahun penjara,” kata Ketan Reshamwala, advokat bagi pihak penggugat, Purnesh Modi.

Gandhi menjelaskan kepada pengadilan bahwa pernyataan tersebut ia utarakan untuk menggarisbawahi kasus korupsi dan bukan ditujukan bagi komunitas manapun.

Rahul Gandhi adalah salah satu tokoh oposisi India yang akan bertanding melawan Modi yang mengincar masa jabat ketiganya sebagai perdana menteri dalam pemilu tahun depan.

Keperkasaan Partai Kongres semakin redup setelah kalah berturut-turut dalam pemilu 2014 dan 2019 melawan BJP, yang merupakan partai politik Modi. Partai Kongres kini hanya memiliki kurang dari 10 persen kursi di majelis rendah Parlemen India.

Jawaharlal Nehru, kakek buyut Rahul, dan Indira Gandhi, neneknya, adalah petinggi Partai Kongres yang menjadi perdana menteri India di masa lalu.

Modi masih merupakan politisi paling populer di India dan diperkirakan akan dapat memimpin partainya memenangi pemilu untuk ketiga kalinya pada 2024.

Sumber: Reuters

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!