Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda Hari Ini, Digelar Kembali 14 November

radarutama.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo batal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

“Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” kata Ketua Majelis Hakom Rachman Rajaguguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Sidang putusan vonis Indra Kenz , terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo bakal digelar di Pengadilan Negeri Tangeran, hari ini, Jumat (28/10/2022).

Namun agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.

“Ya setengah 3 (sore),” kata pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

“Sidang sesuai jadwal besok, (28/10/2022) jam 10 pagi,” kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) malam.

Diketahui, Indra Kenz yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu dituntut 15 tahun penjara.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

“Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU),” katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

“Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.

Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan,” ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

“Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan,” ungkapnya.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang Putusan Indra Kenz Digelar Hari Ini, Ratusan Korban Bakal Hadir Minta Pertanggungjawaban

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Sidang Putusan Indra Kenz Digelar Hari Ini, Ratusan Korban Bakal Hadir Minta Pertanggungjawaban

Aksi Ratusan Korban Indra Kenz Geruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Kawal Sidang & Beri Tuntutan

Buntut Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Jalani Sidang Pledoi, Indra Kenz Minta Belas Kasih: Saya Sudah Dimiskinkan, Tak Punya Apa Pun Lagi

Minta Petinggi Binomo segera Diadili, Indra Kenz Merasa Tuntutan yang Menimpanya Tidak Adil

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp 10 Miliar, Kuasa Hukum Siap Beri Pembelaan Maksimal

Tampil Sangar, PSV Kandaskan Perlawanan Arsenal di Liga Eropa, Kekalahan Perdana & Gagal ke 16 Besar

Ronaldo Cetak Gol ke Gawang Sheriff, Rayakan dengan New Selebrasi “Kedamaian Batin” & Penggemar Suka

Hasil Positif MU, Ten Hag Puji Ronaldo: Berhasil Ciptakan Peluang & Tim Ciptakan Peluang untuknya

Sorotan Manchester United, Ronaldo Menebus Dosa Dimanja Umpan Matang, Antony Terkena Sorotan Negatif

Kapal Cantika 77 Terbakar, Jasa Raharja NTT Jamin Korban dari Data yang Bisa Dipertanggungjawabkan

Keberatan AKBP Arif Rachman: Patahkan Laptop Isi Data Rekaman CCTV Usai Diancam Ferdy Sambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!