Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran

radarutama.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota polisi lalu lintas (polantas) tidak akan lagi dibekali buku tilang melainkan hanya dibekali buku teguran saat bertugas di lapangan.

Hal ini merujuk dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang resmi melarang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penilangan secara manual.

“Ya, itu sudah otomatis (tak dibekali buku tilang), nanti kita bekali anggota dengan buku teguran kepada orang yang melanggar,” kata Kasubdit Penegakan dan Pelanggar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Karsiman saat dihubungi, Sabru (29/10/2022).

Karsiman berucap, nantinya anggota Polantas akan mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Di samping itu, pihaknya juga akan memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda diseluruh Indonesia.

“Nanti kan ada termonitor kita ada sistemnya, pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita,” ujarnya.

Kapolri Larang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual . Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Teguran Tetap Dilakukan kepada Pelanggar

Meski tilang secara manual dilarang, polantas akan masih berada di lapangan untuk melakukan peneguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas.

“2 atau 3 bulan kedepan kita melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).

Aan menerangkan dalam hal ini sesuai perintah Kapolri, pihak kepolisian akan mengedepankan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia.

“Iya lebih mengedepankan itu,” ucapnya.

Di sisi lain, Aan menilai masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam hal berlalu lintas.

Sehingga, dengan tidak adanya tilang manual dan hanya peneguran, masyarakat diharapkan sudah mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Masyarakat kita cerdas edukasi yang kita lakukan untuk memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah sesuatu hal yang penting untuk melindungi dirinya dan orang lain,” ucapnya.

“Sehingga dengan kesadaran sendiri dengan kepatuhan sendiri masyarakat akan berkendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang ada,” sambungnya.

Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual

Kapolri Ubah Tilang Manual Jadi Elektronik, Anggota Komisi III DPR: Untuk Hindari Suap Menyuap

Anggota Polisi Dilarang Tilang Manual, Bagaimana dengan Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE?

Pos Polantas Sepi seusai Kapolrestabes Palembang Instruksikan Satlantas Tiadakan Tilang Manual

Seluruh Surat Tilang akan Ditarik dari Peredaran, Polisi Pasang Alat ETLE di Mobil Patroli

Tilang ETLE Sudah Mulai Diberlakukan di Kota Batam, Kamera ETLE Sudah Dipasang di Beberapa Titik

FKUB Kabupaten Jayapura: Kehadiran KMAN VI Bawa Dampak Pertumbuhan Wirausaha

Peresmian 20 Kampung Wisata Bahasa Ibu oleh Bupati Jayapura: Jangan Sampai Bahasa Ibu Punah!

Cerita Pilu Maryana, Hamil 3 Bulan Ditinggal Sendirian oleh Suaminya di SPBU, 10 Hari Belum Pulang

Canggihnya ‘Pesawat Kiamat’ AS, Kendaraan untuk Selamatkan Joe Biden Jika Terjadi Perang Nuklir

Sosok Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang Tersandung Kasus Korupsi, Ikuti Jejak Sang Kakak

Suami Ketua DPR AS Nancy Pelosi Diserang Penyusup Pakai Palu, Pelaku Kerap Unggah Teori Konspirasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!