Akademisi UI Minta Pemerintah Bergerak, Pastikan Agenda Penundaan Pemilu Tak Dapat Dukungan

radarutama.com – Doktor ilmu politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menilai bahwa pemerintah harus bergerak merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengulang tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, yang berimbas pada penundaan pemilu .

Sebelumnya, putusan ini berangkat dari gugatan perdata nomor register 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap jajaran KPU.

PRIMA merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

“Di luar KPU akan menyelesaikan persoalan hukum terkait hal di atas, maka seyogianya pemerintah pun harus turun tangan memastikan bahwa semua agenda yang diindikasikan untuk menunda pemilu tidak akan terjadi,” kata Aditya dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/3/2023).

Menurut dia, pemerintah harus memastikan bahwa segala manuver untuk menunda pemilu tidak memperoleh dukungan dalam bentuk apa pun.

“Ini harus dinyatakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu nanti,” ia menambahkan.

Aditya memperkirakan bahwa publik akan terus bereaksi negatif terhadap upaya siapa pun yang menginginkan penundaan pemilu yang notabene melangkahi amanat UUD 1945.

Perkiraan ini berdasarkan hasil survei nasional lembaga Algoritma pada Desember 2022, lembaga di mana Aditya tercatat sebagai direktur eksekutifnya.

“Survei Nasional Algoritma di bulan Desember 2022 menyatakan bahwa lebih dari tiga perempat masyarakat menolak penundaan pemilu,” kata Aditya.

“Dan 66 persen tidak setuju perpanjangan masa jabatan presiden,” tambahnya.

Dengan data ini, maka ia mengaku tidak heran bila PN Jakpus menjadi bulan-bulanan karena telah memicu kemarahan dan kekecewaan publik.

Apalagi, PN Jakpus dinilai telah bertindak melampaui kewenangannya dengan memutuskan penundaan pemilu.

“Isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden adalah isu politik yang sensitif di mata publik saat ini,” ucap Aditya.

Sejauh ini, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sudah mengeluarkan pernyataan. Ia menilai PN Jakpus bertindak terlalu jauh.

“PN Jakpus membuat sensasi berlebihan,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) petang.

Ia beranggapan, vonis PN Jakpus salah dan mudah dipatahkan karena, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam UU Pemilu.

Ia menyoroti, bukan kompetensi pengadilan negeri menangani sengketa pemilu.

“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” ujar Mahfud.

“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujar Mahfud lagi.

Mahfud bahkan mengajak KPU banding habis-habisan atas putusan ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!