AKBP Acay, “Lolos” dari Jerat Skenario Sambo karena Ada di Bali Saat Diminta Utak-atik CCTV

radarutama.com – Nasib baik agaknya masih memihak AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Dia “lolos” dari skenario kebohongan Ferdy Sambo di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, Acay nyaris dilibatkan dalam pengondisian rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, ketika itu dia tidak sedang berada di Jakarta.

Sementara, anak buah Acay dan beberapa koleganya di kepolisian yang terlibat dalam utak-atik CCTV ini kini menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

Acay memang tidak sepenuhnya lolos dari imbas kasus ini. Hanya saja, hukuman yang dia tanggung lebih ringan karena tak ikut terseret ke penjara.

Sejauh ini, Acay hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia juga dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Diperintah angkat jenazah

AKBP Acay menjadi salah satu personel Polri yang dihubungi Ferdy Sambo sesaat setelah penembakan Yosua, Jumat (8/7/2022) sore. Saat itu, Sambo meminta Acay datang ke rumah dinasnya tanpa mengatakan kepentingannya.

Acay yang sedang berada di kantornya di Bareskrim Polri, Jakarta, langsung menyatakan kesanggupannya.

Dia lantas bertolak ke rumah dinas Sambo bersama AKP Irfan Widyanto yang saat itu menjabat sebagai Kasubnit di Dittipidum Bareskrim Polri, bawahan langsung Acay.

Keduanya tiba di rumah dinas Sambo sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, Acay tak langsung menghampiri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.

Sebab, dia melihat Sambo sedang merokok dan wajahnya memerah seperti sedang marah. Acay membiarkan Sambo menghabiskan rokoknya.

Setelah itu, barulah dia berani menghampiri Sambo dan bertanya maksud dari panggilannya. Eks Jenderal bintang dua Polri itu lantas mengajak Acay masuk ke dalam rumah.

Sesampainya di dapur, Acay melihat jasad seseorang tergeletak di bawah tangga. Sambo menerangkan bahwa itu merupakan jasad Yosua yang telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

“Kurang ajar dia sudah melecehkan Ibu (Putri Candrawathi),” kata Sambo seperti diungkap Acay saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Tak lama, ambulans datang ke rumah dinas Sambo. Namun, ternyata, petugas ambulans yang datang hanya satu orang.

Sambo lantas meminta Acay untuk membantu mengangkat jenazah Yosua untuk dimasukkan ke mobil ambulans.

“Cay, tolong bantu angkat jenazah,” kata Sambo.

Menurut penuturan Acay, ketika itu jenazah Brigadir J sudah dimasukkan ke dalam kantong. Jasad anak buah Sambo tersebut lantas dibawa ke mobil ambulans menggunakan tandu.

Arahan CCTV

Sedianya, AKBP Acay sempat diperintahkan oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J. Ini terungkap dalam surat dakwaan tujuh terdakwa kasus obstruction of justice.

Menurut jaksa, sehari setelah penembakan Yosua atau Sabtu (9/7/2022), Brigjen Hendra menghubungi Acay lewat telepon. Saat itu, Hendra masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, bawahan langsung Sambo.

Namun, Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus KM 50 itu tidak bisa dihubungi.

Hendra memerintahkan anak buahnya, Kombes Agus Nurpatria, untuk menghubungi Acay. Lagi-lagi, tak bisa terhubung.

Tak lama, ada panggilan telepon dari Acay ke ponsel Kombes Agus. Ponsel itu lantas diserahkan Agus ke Brigjen Hendra.

Lewat sambungan telepon tersebut Hendra menanyakan soal perintah Sambo untuk mengecek CCTV.

“Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV udah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening,” kata Hendra.

Saat itu Acay menjawab bahwa dirinya sedang berada di Bali. Acay juga mengatakan, dia akan mengutus anak buahnya bernama AKP Irfan Widyanto untuk menemui Brigjen Hendra dan Kombes Agus akan mengurus soal CCTV tersebut.

Rangkaian peristiwa ini tertuang dalam dakwaan jaksa. Sementara, Acay membantah bahwa dalam pembicaraan antara dirinya dan Brigjen Hendra ada arahan soal CCTV.

Membantah

Cerita versi Acay sedikit berbeda dengan dakwaan jaksa. Dalam penuturannya di persidangan, Acay menyebut bahwa dirinya baru tiba di Bali pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat menunggu barangnya tiba dari bagasi pesawat, Acay menyalakan ponsel. Dia mendapati bahwa ada panggilan tak terjawab (missed call) dari Brigjen Hendra dan Kombes Agus.

Acay lantas menelepon balik Brigjen Hendra dan Kombes Agus, namun keduanya tidak menjawab. Oleh karenanya, dia melanjutkan perjalanan menuju hotel.

Saat itulah, ponselnya berdering yang ternyata panggilan dari Kombes Agus. Dia menanyakan posisi Acay.

Acay menjawab bahwa dirinya sedang berada di Bali. Tak lama, telepon beralih ke Brigjen Hendra.

Sama dengan Agus, Hendra juga menanyakan keberadaan Acay. Mengetahui perwira menengah Polri itu tengah berada di Bali, Hendra sempat menyindirnya.

“Acay posisi di mana?” tanya Hendra.

“Saya di Bali, Jenderal,” balas Acay.

Woah, enak sekali. Kami di sini masih kerja, Acay di Bali liburan,” sentil Hendra.

“Siap, Jenderal, tidak liburan. Saya ke Bali dalam rangka menghadiri resepsi teman nikah, sudah atas izin direktur,” jelas Acay.

“Oh, ya sudahlah kalau gitu,” kata Hendra lagi.

Selanjutnya, menurut Acay, Hendra bertanya ke dirinya apakah ada anak buahnya yang bisa datang ke Kompleks Polri Duren Tiga hari itu untuk melakukan screening CCTV.

Namun, Acay mengaku sinyal ponselnya tidak stabil sehingga dia tak mendengar jelas arahan dari Hendra maupun Agus.

“Apakah saudara saksi masih ingat ‘Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum?” kata jaksa dalam persidangan.

“Seingat saya tidak ada pembicaraan itu,” jawab Acay.

“Atau ‘kalau belum mumpung siang kamu screening?’,” lanjut jaksa lagi.

“Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu,” klaim Acay.

“Yakin?” cecar jaksa.

“Yakin,” jawab Acay.

Dicopot

Sebelum kasus kematian Brigadir Yosua bergulir, Acay menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri. Dia lantas dimutasi ke Yanma Polri pada 22 Agustus 2022 bersama 24 polisi lain yang diduga melanggar kode etik kasus kematian Brigadir J.

Acay juga sempat dikurung di tempat khusus (patsus) selama beberapa hari imbas kasus ini. Dia bebas dari patsus pada 9 September 2022.

Sementara, tujuh orang polisi kolega Acay menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Satu di antaranya yakni Ferdy Sambo yang belakangan dipecat dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Lalu, enam personel Polri lain yang jadi terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, sejumlah anggota polisi tersebut juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!