Apa Kepanjangan Tilang?

radarutama.com – – Salah satu kewenangan polisi lalu lintas adalah melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Polisi dapat menerbitkan surat tilang sebagai bentuk penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Beberapa contoh pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu perintah/larangan, tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membawa penumpang lebih dari seorang bagi sepeda motor.

Lalu, sebenarnya, apa kepanjangan dari tilang ?

Kepanjangan tilang

Tilang merupakan kepanjangan dari bukti pelanggaran.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengacu pada peraturan ini, tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.

Tilang elektronik kendaraan bermotor

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menghapus tilang manual atau tilang di tempat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Kini, tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Akan tetapi, polisi lalu lintas tetap dibolehkan untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas meskipun hanya berupa teguran.

Tindakan tegas akan diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal.

Sebelum adanya instruksi ini, tilang umumnya dilakukan secara manual. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan diberi surat tilang sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.

Berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012, jika pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, maka ia bisa menitipkan uang denda melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Hal inilah yang dinilai menjadi celah dan kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum polisi lalu lintas untuk melakukan pungutan liar atau pungli.

Adanya tilang elektronik diharapkan dapat mengatasi dan memberantas pungli-pungli yang dapat merusak citra Polri.

Referensi:

  • tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!